Medan – Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria dan Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Nias Selatan kembali diperpanjang.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Faisal Hasrimy, menyatakan perpanjangan ini dilakukan berdasarkan keputusan Bupati Nias Selatan.
“Perpanjangan tersebut sesuai SK Nomor 100.3.3.2/1070/2024 tertanggal 29 Desember 2024, yang berlaku hingga 25 Januari 2025,” ungkap Faisal, Senin (6/1/2025).
Faisal menjelaskan, perpanjangan status KLB ini disebabkan masih adanya kasus Malaria dan DBD di Kecamatan Hibala.
“Kasus Malaria dan DBD yang ditemukan di Kecamatan Hibala cenderung stabil, tetapi masih fluktuatif,” jelasnya.
Sementara itu, Faisal yang juga menjabat sebagai Pj Bupati Langkat menambahkan bahwa kasus Malaria dan DBD di kecamatan lain di Nias Selatan sudah tidak ditemukan lagi.
“Di Kecamatan Pulau-Pulau Batu dan kecamatan lainnya, kasus Malaria dan DBD cenderung tidak ada lagi. Kalaupun ada, jumlahnya sangat sedikit dan tidak menunjukkan tren peningkatan,” tutupnya. (SC03)