Kasus Influenza A Meningkat, Sejumlah RS di Medan Dipenuhi Pasien

Media Workshop BPJS Kesehatan Medan Bahas Keterbukaan Informasi

Medan – Tingginya pemanfaatan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam tiga pekan terakhir membuat sejumlah ruang rawat inap dan instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit di Medan dipenuhi pasien.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Yasmine Ramadhana Harahap, mengatakan kondisi tersebut terus dipantau dan dikomunikasikan dengan pihak rumah sakit agar tidak mengganggu pelayanan JKN secara umum.

Hal itu disampaikan Yasmine dalam Media Workshop tentang Keterbukaan Informasi oleh Institusi Badan Hukum Publik terhadap Jurnalis Media yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Medan di Dopamine Cafe and Resto Medan, Senin (28/9/2026).

“Saya sudah tinjau RS Haji dan memang penuh di IGD dan rumah sakit lainnya juga penuh,” kata Yasmine.

Menurut Yasmine, tingginya kunjungan tersebut tidak terlepas dari meningkatnya kasus influenza A. Terkait kondisi tersebut, BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan telah menerima surat edaran dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tentang kesiapsiagaan pada 22 September 2026.

Namun, Yasmine menegaskan kondisi tersebut belum dinyatakan sebagai wabah, sehingga klaim layanan penyakit Influenza A tetap ditanggung BPJS Kesehatan.

“Surat dari Dinkes kepada kita untuk siaga. Bisa dikategorikan waspada untuk tidak terjadinya wabah karena penularannya sangat mudah. Untuk itu kita harus menjaga kesehatan,” katanya.

Yasmine juga meminta rumah sakit melakukan pemilahan terhadap pasien yang masih membutuhkan perawatan dan observasi dengan pasien yang sudah dapat dipulangkan untuk menjalani rawat jalan.

“Kita sudah komunikasikan ke rumah sakit, memang sampai saat ini tidak mengganggu pelayanan JKN secara umum. Semoga ini cepat teratasi sehingga tidak terjadi penumpukan pasien di IGD. RS harus memilah benar-benar mana yang bisa rawat jalan, mana yang rawat inap,” ujarnya.

Ia mengatakan BPJS Kesehatan terus berkomunikasi dengan rumah sakit untuk memantau kondisi tersebut sehingga kepadatan pelayanan tidak mengganggu layanan JKN secara keseluruhan.

Dorong Media Edukasi Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Yasmine mengatakan media workshop rutin dilaksanakan untuk memperbarui informasi mengenai program JKN sekaligus meningkatkan pemahaman jurnalis mengenai standar pelayanan informasi publik.

“Standar pelayanan informasi publik dari KIP, batasan apa yang boleh dan tidak boleh sehingga bisa membantu dalam proses pemberitaan dan menambah wawasan,” ujarnya.

Ia juga meminta media turut membantu mengedukasi masyarakat mengenai program JKN agar informasi yang diterima masyarakat benar.

“Mengedukasi masyarakat terhadap program JKN sehingga mendapat informasi yang benar, karena apa yang kami lakukan belum menjangkau seluruh masyarakat. Karena itu kami minta media untuk lebih masif lagi mengedukasi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Ikhwal Maulana, memaparkan perkembangan Program JKN secara nasional.

Berdasarkan data per 31 Agustus 2026, jumlah peserta JKN mencapai sekitar 284,51 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.

Di tingkat daerah, sebanyak 31 provinsi dan 397 kabupaten/kota telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC).

Ikhwal menjelaskan, UHC bukan merupakan program baru, melainkan kondisi ketika cakupan kepesertaan JKN di suatu daerah telah memenuhi ambang tertentu.

“UHC itu bukan program, tetapi kondisi. Suatu daerah dikatakan UHC apabila minimal 98 persen penduduknya sudah terdaftar sebagai peserta JKN,” jelas Ikhwal.

Adapun status UHC Prioritas, lanjutnya, memiliki ketentuan tambahan terkait tingkat keaktifan peserta. Dengan kondisi tersebut, peserta yang memenuhi kriteria dapat memperoleh akses kepesertaan tanpa harus menunggu masa aktivasi sebagaimana berlaku pada daerah yang belum mencapai status tersebut.

Dari sisi jejaring pelayanan, BPJS Kesehatan secara nasional telah bekerja sama dengan lebih dari 23.000 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), sekitar 3.800 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, serta lebih dari 6.600 apotek.

Untuk pembiayaan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan mencatat realisasi biaya pelayanan kesehatan sepanjang 2025 mencapai Rp190,3 triliun. Sementara hingga April 2026, realisasinya mencapai Rp65,3 triliun.

Ikhwal mengatakan angka tersebut menggambarkan besarnya kebutuhan pembiayaan pelayanan kesehatan yang harus dikelola dalam penyelenggaraan JKN.

Janji Layanan JKN

Ikhwal juga menekankan komitmen BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan melalui Janji Layanan JKN yang mengedepankan tiga prinsip, yakni mudah, cepat dan setara.

Prinsip mudah berarti peserta memperoleh akses pelayanan tanpa dibebani persyaratan administratif yang tidak diperlukan. Sementara cepat berkaitan dengan kemudahan proses layanan dan antrean. Adapun setara menegaskan bahwa peserta JKN tidak boleh mendapatkan perlakuan berbeda dibandingkan pasien umum maupun pasien asuransi.

“Janji layanan itu ada tiga, yaitu mudah, cepat, setara,” ujarnya.

Sejumlah perbaikan yang didorong bersama fasilitas kesehatan antara lain menghilangkan persyaratan fotokopi berkas yang tidak diperlukan, menggunakan NIK sebagai identitas tunggal, memastikan tidak ada pembatasan hari rawat yang tidak sesuai ketentuan, menghilangkan diskriminasi pelayanan, serta mencegah adanya iur biaya yang tidak semestinya.

Ikhwal menegaskan media mempunyai posisi strategis dalam mengawasi sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban peserta JKN.

“Kami harapkan media dapat memberikan informasi yang akurat terkait hak dan kewajiban peserta serta regulasi. Media juga bisa menjadi salah satu kanal penerima keluhan peserta,” katanya.

Menurutnya, pemberitaan media dapat menjadi jembatan antara masyarakat, BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan ketika ditemukan persoalan pelayanan.

Mekanisme Informasi Publik

Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dedy Ardiansyah, dalam paparannya menjelaskan mekanisme permohonan informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dedy mengatakan setiap badan publik wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bagian dari mekanisme pelayanan informasi publik.

Ia juga mengingatkan wartawan untuk membedakan antara konfirmasi jurnalistik dan permohonan informasi publik.

“Konfirmasi itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sementara permohonan informasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” ujarnya.

Menurut Dedy, perbedaan jalur tersebut berpengaruh terhadap waktu memperoleh informasi. Dalam mekanisme permohonan informasi publik, terdapat tahapan dan batas waktu yang harus dilalui sehingga tidak selalu sesuai dengan kebutuhan kerja jurnalistik yang membutuhkan respons cepat.

Ia menjelaskan permohonan informasi pada tahap awal memiliki waktu tanggapan 10 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan hingga tujuh hari kerja sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila pemohon mengajukan keberatan atas jawaban badan publik, terdapat tahapan berikutnya yang memiliki batas waktu tersendiri.

Karena itu, Dedy menyarankan wartawan memahami mekanisme yang digunakan sesuai kebutuhan informasi, termasuk membedakan kebutuhan konfirmasi pemberitaan dengan permohonan informasi publik formal.

Dedy kemudian memaparkan empat kategori informasi publik, yakni informasi berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

Informasi berkala antara lain mencakup gambaran umum badan publik, profil, struktur organisasi, kinerja serta informasi tertentu mengenai realisasi anggaran dan kegiatan. Informasi tersebut harus diperbarui sesuai periode yang ditentukan dalam ketentuan keterbukaan informasi publik.

Sementara informasi serta-merta berkaitan dengan informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan kondisi yang membutuhkan penyampaian segera kepada masyarakat.

Dalam konteks pelayanan kesehatan, Dedy mencontohkan informasi mengenai peningkatan kondisi penyakit atau situasi kesehatan tertentu yang berdampak terhadap masyarakat luas sebagai jenis informasi yang perlu mendapatkan perhatian dalam keterbukaan informasi.

Namun, keterbukaan informasi tetap memiliki batas. Dedy menegaskan tidak seluruh data dapat diberikan kepada publik, terutama informasi yang menyangkut data pribadi dan kerahasiaan medis pasien.

“Untuk BPJS, yang tidak bisa kita minta langsung adalah terkait perlindungan data pribadi. Kita tidak bisa meminta rekam medis pasien, alamat pasien, NIK pasien atau data pribadi lainnya secara sembarangan,” katanya.

Ia menjelaskan perlindungan tersebut berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi mengenai perlindungan data pribadi dan kerahasiaan medis.

Dedy juga menjelaskan bahwa permohonan informasi harus memperhatikan kedudukan hukum pemohon atau legal standing. Untuk pemohon perseorangan, misalnya, identitas menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Sementara badan hukum perlu menunjukkan dokumen legalitas yang relevan.

Menurutnya, pemahaman terhadap legal standing diperlukan agar badan publik dapat memastikan permohonan informasi diajukan oleh pihak yang memiliki kedudukan dan kepentingan yang jelas.

Di sisi lain, media tetap memiliki ruang untuk memperoleh informasi publik sepanjang menggunakan jalur dan mekanisme yang tepat. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *