Kasus Dugaan KDRT Terhadap Lesti Kejora, Polda Metro Jaya Pastikan Berpihak pada Keadilan untuk Korban

Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Sumber: Instagram @rizkybillar)

Sumutcyber.com, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan memastikan, kasus dugaan kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora bakal ditangani secara profesional. Endra Zulpan menerangkan, kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora tengah diselidiki jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi menegaskan siap menghadirkan penegakan hukum yang adil dan berpihak terhadap korban.

Bacaan Lainnya

“Langkah penyidik sesuai arahan Kapolda Metro Jaya akan tegakkan hukum seadilnya. dan juga berpihak kepada keadilan untuk korban,” tegasnya, dilansir dari laman humas.polri.go.id, Minggu (2/10/2022).

Adapun proses penyelidikan kasus tersebut saat ini masih bergulir. Dua orang saksi yang melihat langsung peristiwa KDRT Lesti Kejora pun sudah diperiksa.

Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan jajarannya akan berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik dalam proses penyelidikan.

“Kepolisian sangat menyayangkan KDRT dan simpati kepada korban. Semoga hal ini tidak terjadi lagi karena Undang-Undang mengatur bila terjadi kekerasan dalam bentuk fisik psikologis, seksual, penelantaran anak ada ancaman hukuman. Kita akan melakukan penegakan hukum sesuai fakta yang ada,” imbuhnya.

Polda Metro Jaya memperkirakan suami Lesti Kejora (Rizky Billar) terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara terkait dugan pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sebelumnya, penyanyi (Lesti Kejora) melalui pengacaranya melaporkan menjadi korban KDRT suaminya, kepada Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Endra Zulpan) menyebutkan, ancaman hukum yang diterapkan pada terlapor (Rizky Billar) adalah Pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Menurutnya, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT mencakup kekerasan fisik, seksual, psikologism hingga penelantaran.

Kekerasan fisik terbagi dalam tiga jenis, yaitu yang menyebabkan luka ringan, luka berat kekerasan fisik kembali terbagi dalam tiga jenis, yakni yang menyebabkan luka ringan, luka berat dan menyebabkan kematian.

“Perbuatan ada tiga bentuk,” tambahnya.

Yang pertama menyebabkan luka sakit seperti yang dialami Lesti Kejora. Pelaku diancam hukuman lima tahun penjara, denda maksimal Rp 15 juta.

Kekerasan terhadap Lesti Kejora terjadi pada 28 September 202Z pukul 01.50 WIB dini hari. Kekerasan yang dialami Lesti Kejora tersebut terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB di rumah pasangan suami istri tersebut, di wilayah Cilandak Jakarta Selatan.

“Saudara Muhammad Rizky ini melakukan kekerasan fisik,” pungkasnya. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *