Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungbalai mengeluarkan surat edaran terkait larangan praktek Pungli pada 15 Agustus 2023 kemarin.
Kasatpol PP Tanjungbalai Pahala Zulfikar mengakui mendengar kabar dugaan adanya Pungli yang dilakukan oleh oknum dengan mengatasnamakan dirinya.
“Kabar tersebut saya dapatkan dari lapangan dan anggota, bahwa ada oknum yang diduga melakukan Pungli ke hotel, kos-kosan dan pedagang dengan mengatasnamakan saya untuk melakukan setor uang keamanan,” ucapnya melalui via handphone, Senin (21/8/2023).
“Sekalipun tidak pernah saya terima maupun memberi perintah kepada personel saya untuk mengutip seperti kabar yang beredar. Di sini saya sangat dirugikan oleh oknum tersebut, dan akan mencari tahu siapa oknum yang telah melakukan pungli dan mengatasnamakan saya,” tegas Pahala lagi.
Pahala juga menjelaskan terkait adanya salah pengetikan pada surat tersebut yang seharusnya praktek menjadi prakter, dan akan segera diperbaiki.
“Saya sudah ditelpon kadis Kominfo terkait adanya kesalahan tulis surat tersebut yang mestinya praktek menjadi prakter, makanya kami perbaiki dan akan segera kembali dikirim ke kominfo untuk disebarluaskan. Maklumlah, kita inikan manusia pasti memiliki kekurangan dan kekhilafan” pungkasnya. (SC-HNS)




































