Sumutcyber.com, Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) melaksanakan Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi di Aula Soepomo, Selasa (25/7/2023).
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan pelayanan prima yang berintegritas.
Hadir sebagai narasumber, yakni Hardono dari BPKP perwakilan Sumatera Utara, Dr. Alpi Sahari selaku Pokja Ahli dan Mulya Riadi dari Unit Pemberantasan Pungutan Liar Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan ini dihadiri pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan kantor wilayah serta kepala satuan kerja Medan sekitarnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi menjelaskan, korupsi seringkali berawal dari kebiasaan yang tidak disadari oleh setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara. Misalnya penerimaan hadiah oleh pejabat penyelenggara pegawai negeri dan keluarganya dalam suatu acara pribadi, atau menerima pemberian suatu fasilitas tertentu.
Hal semacam ini semakin lama akan menjadi kebiasaan yang cepat atau lambat akan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pegawai negeri atau pejabat penyelenggara negara yang bersangkutan.
Banyak orang berpendapat bahwa pemberian tersebut sekadar tanda terima kasih dan sah-sah saja. Namun, perlu disadari bahwa pemberian tersebut selalu terkait dengan jabatan yang dipangku oleh penerima serta kemungkinan adanya kepentingan-kepentingan dari pemberi, dan pada saatnya pejabat penerima akan berbuat sesuatu untuk kepentingan pemberi sebagai balas jasa.
“Untuk itu saya mengajak saudara mari menanamkan nilai-nilai anti korupsi dan antigratifikasi dapat dimulai dari diri kita sendiri, agar pelayanan prima yang berintegritas tetap dapat diberikan serta menjadi insan yang nerintegritas dimana pun kita ditempatkan,” tegas Imam Suyudi. (SC03)