Asahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pada pemberian modal kerja oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, Kantor Cabang Kisaran, tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Basril G, SH, MH, mengatakan bahwa penetapan dilakukan setelah jaksa penyidik tindak pidana korupsi menemukan cukup bukti.
“Ketiga orang tersangka tersebut berinisial DN, BS, serta RW. Terhadap satu orang tersangka dilakukan penahanan, yaitu DN (34), selaku Relationship Manager BRI Kantor Cabang Kisaran tahun 2019,” ujar Kajari, Senin (1/9/2025) malam.
Ia menjelaskan, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp412.918.407 (empat ratus dua belas juta sembilan ratus delapan belas ribu empat ratus tujuh rupiah).
“Untuk itu, tersangka DN ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (SC-Denny)













![[Foto 9] Gareng, bersama putrinya Endang Nilowati, dan istrinya mendengarkan laporan persiapan pernikahan dari para dungik](https://sumutcyber.com/wp-content/uploads/2026/10/Foto-9-Gareng-bersama-putrinya-Endang-Nilowati-dan-istrinya-mendengarkan-laporan-persiapan-pernikahan-dari-para-dungik-90x90.jpg)






















