Jual Sabu, Ibu dan Anak Ditangkap Polres Tanjungbalai

Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan ibu dan anak karena diduga memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 153,71 gram di Jalan Protokol Desa Sei Jawi-jawi Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan, Kamis (27/04/2023).

Kedua orang tersangka tersebut E (Residivis) (48) warga Kel Perjuangan Kec Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dan ORL alias O (27), pekerjaan nelayan, warga Kel. Muara Sentosa, Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba AKP R. Silalahi saat dikonfirmasi mengatakan, Pada hari Kamis, tanggal 27 April 2023 sekira Pukul 15.30 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan KBO Satres Narkoba beserta Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang perempuan yang memiliki dan menjual narkotika jenis shabu di Jln. Bilal Lk. IV Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Rabu, (3/5/2023).

“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy kpd seorang perempuan an. E  menyamar sebagai pembeli narkotika jenis Shabu sebanyak 1 ons dengan harga Rp.40.000.000,- dan disepakati bertemu dan transaksi di jalan protokol Desa Sei jawi – jawi Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan,” ucap Kasat Narkoba

Setelah bertemu di tempat yang telah disepakati, E datang dengan menggunakan Becak Motor dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu kepada ORL alias O untuk diberikan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli, setelah memberikan kepada petugas yang menyamar ORL Alias O langsung diamankan oleh petugas dibantu tim opsnal lainnya juga mengamankan E alias E yang berada di atas becak motor (bentor).

“Kemudian Team Opsnal melakukan  penggeledahan terhadap E alias E dan di temukan 1 (satu) buah tas warna coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet warna kuning abu2 yang setelah dibuka berisi 1 (satu) lembar tisu warna putih yang dibalut lakban warna coklat berisi 3 (tiga) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) lembar tisu warna putih yang dibalut lakban warna coklat berisi 3 (tiga) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) bal plastik klip transparan kosong, 2 (dua) buah pipet runcing, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam dan dilakukan penggeledahan terhadap ORL alias O ditemukan 1 unit Handphone Android warna biru, uang tunai Rp.2.170.000 di saku celananya yang diakui uang hasil penjualan narkotika bekerjasama dgn Ibunya E,” tegas nya.

Setelah melakukan interogasi terhadap E alias E dan ORL  alias O mengatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar milik mereka berdua dan telah memperjualbelikan Narkotika Jenis Shabu sejak 8 bulan lalu hingga saat ini. Satres Narkoba Polres Tanjung Balai masih melakukan pengejaran terhadap jaringan atasnya.

“Kemudian  pelaku E alias E dan ORL alias O serta barang bukti yang disita dan diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat.

Kedua pelaku tersebut terancam pasal 112 ayat 1 dengan pidana 4 sampai 12 tahun kurungan penjara terbukti secara sah atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. (SC-HNS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *