Sumutcyber.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanda kehormatan RI berupa Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma kepada 18 tokoh di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/08/2023).
Penerima tanda kehormatan RI dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia adalah
Bintang Republik Indonesia Adipradana
1. Iriana, Istri Presiden RI Joko Widodo
Bintang Mahaputera Adipradana:
1. Wury Estu Handayani, Istri Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin
2. Sukma Violetta, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim
3. Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI
Bintang Mahaputera Utama:
1. Joko Sasmito, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi
Bintang Mahaputera Pratama:
1. Komjen (Purn) Boy Rafli Amar, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) (Periode Mei 2020 – Maret 2023)
Bintang Mahaputera Nararya
1. Wishnutama Kusubandio, penggiat seni
Bintang Jasa Utama:
1. Sumartoyo, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Sumberdaya Manusia, Advokasi Hukum, Penelitian dan Pengembangan (Periode 2015-2020)
2. Makarim Wibisono, Penasihat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Kerja Sama Internasional
3. Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, Staf Khusus Presiden
4. Sukardi Rinakit, Staf Khusus Presiden
5. Olly Dondokambey, Gubernur Sulawesi Utara
Bintang Jasa Pratama:
1. R. Soehardjono Sastromihardjo, Duta Besar Wakil Tetap RI United Nations Environment Programme (UNEP) dan UN-Habitat (Periode 2016-2020)
2. Sudharto Prawoto Hadi, Guru Besar Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro selaku Ketua Dewan Pertimbangan PROPER, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3. Edvin Aldrian, Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Iklim dan Atmosfer, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Bintang Jasa Nararya:
1. Alm. Ki Mohamad Amir Sutaarga, Ahli Permuseuman
Bintang Budaya Parama Dharma:
1. Alm. Tjokorda Gde Agung Sukawati, Budayawan
2. Alm. Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Djojokusumo, Seniman Kebudayaan dan Pendidikan
Jokowi menegaskan penganugerahan tanda kehormatan RI dilakukan atas pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sesuai dengan syarat dan ketentuan khusus.
“Ya itu semuanya (penerima tanda kehormatan) diajukan dan atas pertimbangan dari Dewan Gelar, (Tanda Jasa), dan Tanda Kehormatan,” ujarnya usai Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia
Menanggapi tanda kehormatan yang diterima, Ibu Iriana pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah. “Pastinya terima kasih kepada pemerintah yang telah memberi ini,” ujar Iriana.
Dilansir dari laman Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Tanda Kehormatan dibagi menjadi tiga jenis yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.
Sedangkan susunan keanggotaan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 5/M Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota
2. Laksamana TNI (Purn) Agus Suhartono, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota
3. Moeldoko, sebagai Anggota
4. Azyumardi Azra, sebagai Anggota
5. Noer Hassan Wirajuda, sebagai Anggota
6. Meutia Farida Hatta Swasono, sebagai Anggota
7. Anhar Gonggong, sebagai Anggota. (SC03)