Sumutcyber.com, Langkat – Jelang pengumuman perekrutan panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan dari seleksi tes wawancara, pada 26 Oktober 2022, mendatang, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Langkat (HIMALA) melakukan aksi demo di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Langkat di Jalan Jendral Sudirman, Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Jum’at (21/10/2022).
PB HIMALA meminta Bawaslu Langkat transparan soal data pendaftar yang lolos seleksi berkas pembentukan calon panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan.
Susianto, kordinator dalam aksi tersebut membacakan pernyataan sikap di hadapan pegawai Bawaslu.
Di antaranya, Bawaslu Kabupaten Langkat dalam proses pembentukan Panwascam seharusnya bersikap professional dan tidak memihak sebagaimana tugas, wewenang dan Kewajiban BAWASLU yang tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2017.
“Namun pada kenyataannya kami menduga amanah Undang-undang tersebut tidak di jalankan. Di mana kami melihat banyak sekali kejanggalan-kejanggalan dalam proses perekrutan Panwascam tersebut mulai dari proses pendaftaran hingga pada waktu pelaksaan Ujian CAT,” katanya.
“Kami juga menemukan beberapa kejanggalan lain dimana dalam proses ujian CAT nilai hasil ujian tidak diumumkan secara gamblang dihadapan publik, namun nilai tersebut hanya dapat dilihat oleh peserta itu sendiri dan tidak dapat melihat nilai perserta yang lain, belum lagi ada beberapa peserta yang nilainya tidak keluar pada saat selesai melaksanakan ujian CAT, padahal seharusnya setelah menyelesaikan ujian nilai tersebut secara otomatis langsung keluar,” sambungnya.
PB HIMALA juga mengaku mendapati beberapa peserta yang pada saat akan melaksanakan ujian diduga membuat bahan contekan, di mana contekan tersebut di tulis di bagian tubuh peserta. “Kami menduga bahwa soal Ujian CAT telah bocor atau sengaja dibocorkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Susianto juga membacakan 9 poin pernyataan sikap yakni.
1) Bawaslu Kabupaten Langkat tidak siap dan tidak professional dalam melaksanakan Pembentukan Panwascam.
2) Kami ménduga ada permainan dan intervensi elit politik dalam seleksi tersebut
3) Kami meminta dan menantang Bawaslu Kabupaten Langkat untuk Buka-bukaan berkas Pendaftar yang lolos seleksi berkas pembentukan Panwascam.
4) Kami meminta dan menantang Bawaslu Kabupaten Langkat untuk membuka nilai hasil ujian CAT.
5) Kami meminta kepada Bawaslu Kabupaten Langkat untuk membatalkan dan mengevaluasi proses pembentukan Panwascam.
6) Kami meminta kepada Bawaslu Kabupaten Langkat untuk mengulang semua proses Pembentukan Panwascam mulai dari pendaftaran.
7) Kami meminta kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja Bawaslu Kabupaten Langkat yang terkesan tidak professional dan tidak siap dalam menjalankan tugas.
8) Kami meminta kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk mengambil langkah tegas dan profesional terhadap permasalahan tersebut, dan yang ke
9) Kami ingin proses pembentukan Panwascam yang damai, jujur, adil dan transparan.
Menanggapi aksi demo puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Langkat dan pernyataan sikap tersebut. Husni Laily selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Langkat mengatakan, perekrutan Panwaslu mengikuti juknis dan sesuai dengan penetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi BAWASLU No: 0999/BAWASLU/H2PL/HM.00/XII/2019 Tentang informasi seleksi pengawas pemilu/ pemilihan.
“Sedangkan mengenai nilai peserta yang tidak kami publish karena kami juga mengikuti juknis dan sesuai dengan penetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi BAWASLU No: 0999/BAWASLU/H2PL/HM.00/XII/2019 Tentang informasi seleksi pengawas pemilu/ pemilihan ADHoc yang dikecualikan dan nilai merupakan informasi yang dikecualikan,” lanjut Husni.
Mengenai nilai dan peratapan nilai, berdasarkan surat keputusan Bawaslu RI dengan nomor 354. Nilai itu direkom oleh provinsi dan disampaikan kepada Bawaslu RI, lalu diturunkan provinsi ke Bawaslu Kabupaten Langkat.
“Kami berdasarkan perankingan hasil rekapan yang sudah ada di provinsi, jadi kami tidak ada mengotakatik nilai,” ujar ketua Bawaslu dihadapan mahasiswa.
Diusai aksi demo tersebut Husni Laily yang didampingi Rika Sari selaku ketua sumber daya manusia (SDM) Bawaslu Langkat dan juga ketua Pokja, saat diwawancarai awak media terkait aksi tersebut, Husni mengatakan, dalam aksi yang diinginkan mahasiswa PB Himala adalah, mengulangi perekrutan Panwaslu kecamatan, semetara kita sudah melakukan itu berdasarkan surat keputusan Bawaslu RI.
“Pada surat Bawaslu RI, nomor 354. Dan yang kedua, tentu kita tidak bisa melakukan mengulangi pelaksanaan perekrutan Panwaslu tersebut,” lanjutnya.
Untuk tranparasi nilai, kita sudah merujuk pada penetapan PTIB, bahwa ada informasi perekrutan Panwaslu ada informasi yang dikecualikan.
“Dipoin kedua tertera berkaitan dengan rekap nilai hasil panwaslu tersebut, karena ini sudah memasuki peroses-prosenya dan ini memasuki CAT, maka yang dimasukan mereka adalah nilai-nilai CAT tersebut,” pungkas Husni Laily. (SC-TPA)