Sumutcyber.com, Medan – Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan, menembak mati seorang komplotan pelaku perampokan yang viral di media sosial (Medsos), pada Senin (28/3/2022).
Penangkapan dan penembakan tersebut langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr. M. Pirdaus, SH, SIK, MH, Wakasat Reskrim, Kompol Adrian Lubis, SH, SIK, MH dan Kanit Pidum, AKP Reza.
Pelaku EC (43) warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Johor, ini ditembak mati polisi lantaran melawan dan berusaha merebut senjata api (Senpi) milik polisi.
Selain menembak mati satu pelaku, Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan juga menembak kaki tiga pelaku lainnya, yakni T (54) warga Jalan Dr Lemina No.25 C Makasar, DIS (43) warga Pandalas XIII Bahari, dan I alias Yana (49) warga Sanggar Indra Banjaran Blok. J5 No.15, Bandung.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Dr Mhd Firdaus SIK MH, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/3/2022), membenarkan penangkapan dan penembakan itu.
Dikatakan Kasat Reskrim, penangkapan dan penembakan keempat pelaku di Jalan Negara, Kelurahan Medan Pahlawan, Kecamatan Medan Timur.
“Keempat pelaku berhasil diamankan setelah melakukan aksinya di Jalan Jemadi No.3D, Kecamatan Medan Timur pada Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 11.30 WIB di rumah korban Juli (39),” kata Kompol Firdaus.
Dijelaskan pria yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini dari keempat pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku, tiga dompet jaket pelaku, tas, tiga helm PDAM.
“Kemudian, badik, obeng taspen, dua obeng yang ditanjamkn ujungnya, tiga alat ukur meteran, kamera notes, enam handphone milik pelaku, rekaman CCTV, serta uang tunai Rp21.000.000,” jelas Kompol Firdaus.
Lanjut dikatakan Kasat Reskrim, para pelaku melakukan pencurian dengan modus Pegawai PDAM dan Pegawai PLN yang kemudian masuk ke rumah korban dan mengambil semua barang berharga milik korban. Para pelaku melakukan aksinya guna mendapatkan uang untuk kehidupan sehari-hari.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus. (SC06)