• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Selasa, 17 Mei 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

Ingat, Mulai Hari ini Tarif PPN 11 Persen

by Redaksi
11:26 AM, 1 April 2022
in Nasional
0 0
Ingat, Mulai Hari ini Tarif PPN 11 Persen
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Tarif PPN (pajak pertambahan nilai) terbaru mulai berlaku 1 April 2022. Bagi Anda yang melakukan transaksi barang/jasa kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pastikan mulai 1 April 2022 sudah menggunakan tarif PPN 11 Persen  yang sudah ditetapkan pemerintah. Sebelumnya, tarif umum PPN adalah 10 persen.

Dikutip dari laman Klikpajak.id, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menaikkan tarif PPN secara bertahap, yakni 11% mulai April tahun ini dan 12% pada beberapa tahun berikutnya.

Perlu diketahui, rentang tarif yang diperbolehkan oleh UU PPN adalah maksimal 15%. Sedangkan berapa besar tarif PPN yang diberlakukan masih harus diatur dalam peraturan lanjutan yang mengatur detail implementasinya.

Selain kenaikan tarif PPN, UU HPP ini juga mengatur kembali daftar negative list atau barang/jasa yang tidak dikenakan PPN.

Baca Juga:

Musa Rajekshah Dikukuhkan Jadi Korwil FKA ESQ Sumut

Hoaks Wapres Salat Jenazah dengan Sujud dan Menag Rangkul Ragil Mahardika, Wamenag: Fitnah Keji

Federasi Tenis Meja Dunia Undang PTMSI Pimpinan Komjen Pol (Purn) Oegroseno Hadiri Rapat SEATTA

Artinya, beberapa barang/jasa yang sebelumnya berada dalam daftar negatif list, akan dikenakan PPN.

Namun pemerintah menegaskan, bagi masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial.

Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 11 Persen:

1. Barang Kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi.

2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.

3. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci.

4. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap) Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6.600 VA.

5. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.

6. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.

7. Mesin, hasil kelautan perikanana, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.

8. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG, dan CNG), dan panas bumi.

9. Emas batangan dan emas granula.

10. Senjata/alutsista dan alat foto udara.

Selain itu, pemerintah juga mengklasifikasikan barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan kenaikan PPN 11 Persen. Berikut daftarnya:

1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;

2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;

3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah. (SC03)

Tags: PPN 11 PersenUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Balitbanghub: 79.4 Juta Orang Akan Lakukan Perjalanan ke Luar Kota Masa Angkutan Lebaran 2022

Next Post

Pilkades Serentak di Sergai Selesai, Bupati: Mari Kembali Merajut Kasih

Related Posts

Medan

Saat Sosialisasi UU HPP, Musa Rajekshah Sampaikan Harapan Bagi Hasil Kelapa Sawit ke Menteri Sri Mulyani

7:53 AM, 5 Februari 2022
Bupati Asahan Hadiri Sosialisasi UU HPP
Asahan

Bupati Asahan Hadiri Sosialisasi UU HPP

9:05 PM, 4 Februari 2022
Nasional

Laptop dan Ponsel Fasilitas Kantor tidak Dikenakan Pajak, Menkeu: Masa Dipajakin!

9:47 AM, 20 November 2021
Load More
Next Post
Pilkades Serentak di Sergai Selesai, Bupati: Mari Kembali Merajut Kasih

Pilkades Serentak di Sergai Selesai, Bupati: Mari Kembali Merajut Kasih

Koleksi Gaun HANA TAJIMA FOR UNIQLO Spring/Summer 2022 Resmi Diluncurkan 15 April Mendatang

Koleksi Gaun HANA TAJIMA FOR UNIQLO Spring/Summer 2022 Resmi Diluncurkan 15 April Mendatang

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Musa Rajekshah Dikukuhkan Jadi Korwil FKA ESQ Sumut

7:29 AM, 17 Mei 2022
Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Kedai Tuak

Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Kedai Tuak

6:58 PM, 16 Mei 2022
Perayaan Hari Waisak 2566, Polrestabes Medan Turunkan 556 Personel

Perayaan Hari Waisak 2566, Polrestabes Medan Turunkan 556 Personel

6:36 PM, 16 Mei 2022

Gebyar Literasi SMAN 16 Medan Diharapkan awal Lubis Tumbuhkan Minat Baca dan Menulis Siswa

6:31 PM, 16 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist