Sumutcyber.com, Belawan – Jajaran Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara akan awasi bantuan permodalan yang telah diserahkan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) kepada enam pelaku usaha budi daya ikan pada acara reses Komisi 4 DPR RI, Pelabuban Perikanan Samudera Belawan (PPSB).
“Jumlah bantuan itu terbilang cukup besar dan kita akan mengawal serta mengawasi bantuan itu agar tepat sasaran serta bermafaat bagi nelayan,” kata Ketua HNSI Sumut Zulfahri Siagian, Kamis (17/12/2020).
Dijelaskan, saat ini HNSI sedang menginventarisir data semua penerima bantuan karena saat penyerahan hanya nama orang dan kelompok yang disebutkan sedangkan alamatnya tidak disebutkan panitia.
“Kita akan mendatangi hingga ke alamat usaha penerima bantuan untuk melihat atau memastikan pekembangannya setelah menerima bantuan,” ujar Zulfahri.
Sebelumnya, memberikan bantuan permodalan usaha perikanan kepada nelayan Sumatera Utara dari Lembaga Pengolahan Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) di halaman Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Rabu (16/12/2020)
Penyerahan simbolis dilakukan Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini Hanafi kepada enam pelaku usaha budidaya ikan dan disaksikan Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI sekaligus tim reses masa persidangan II tahun sidang 2020-2021, H. Dedi Mulyadi dan jajaran anggota Komisi IV DPR RI, Walikota Medan diwakili, jajaran Forkompinda Kota Medan serta pengusaha perikanan dan nelayan.
Plt Direktur Jendral Perikanan Tangkap Muhammad Zaini Hanafi mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi IV DPR-RI yang selalu aktif untuk mengawal program dan kegiatan KKP untuk kemajuan nelayan.
Muhammad Zaini Hanafi juga mengapresiasi para nelayan, pelaku usaha, serta masyarakat kelautan dan perikanan.
Dijelaskannya, pandemi COVID-19 memberikan dampak yang sangat luas. Dari awalnya hanya soal penyakit, namun saat ini sudah mengarah ke aspek ekonomi dan sosial masyarakat.
Seiring dengan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) secara ketat, secara paralel, pemerintah baik di pusat maupun di daerah terus berfokus untuk menekan habis rantai penyebaran virus COVID-19.
“Untuk menjaga agar nelayan dapat tetap berusaha dan sub sektor perikanan tangkap sebagai salah satu garda terdepan ketahanan pangan tetap bergulir dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, Ditjen Perikanan Tangkap telah mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain semakin diintensifkannya pelaksanaan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT), dimana perizinan usaha perikanan tangkap dilakukan secara full online dan paperless serta diselesaikan dalam 1 jam sejak persyaratan dipenuhi ” jelasnya.
Melalui mekanisme ini, kata Ptk Dirjen Perikanan Tangkap, pelaku usaha dan nelayan yang mengajukan izin tidak lagi perlu bertatap muka dengan petugas menetapkan prosedur pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di wilayah kerja Pelabuhan Perikanan dan di atas kapal perikanan.
Relaksasi kebijakan dalam pelayanan kesyahbandaran termasuk perpanjangan masa berlaku Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi nelayan kecil dan lain-lain.
“Bantuan stimulus penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 dalam bentuk bantuan alat penangkapan ikan, mesin kapal perikanan, frezeer, roda 3 berpendingin dan bantuan lainnya untuk nelayan dalam bentuk gerakan nasi ikan, lebaran ikan, hingga kegiatan bakti nelayan.” terang PLT Dirjen Perikanan Tangkap.
Selanjutnya kata PLT Dirjen, melakukan pemberian bantuan permodalan usaha perikanan dari Lembaga Pengelolaan Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (KKP) sebesar Rp15.127.000.000 secara simbolis diserahkan kepada 6 (enam) pelaku usaha pembudidaya ikan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi para nelayan, pengusaha perikanan, dan stakeholder perikanan terkait lainnya di Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, bersamaan dengan kegiatan ini, kemarin kami juga telah mensosialisasikan kembali perizinan usaha perikanan tangkap melalui SILAT,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut juga menyampaikan berbagai hal penting terkait kebijakan pengelolaan perikanan diantaranya Permen KP nomor 58 tahun 2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap,
RPP tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di sektor Kelautan dan Perikanan, Implementasi pendaftaran kapal perikanan, RPP tentang perizinan usaha berbasis resiko dan tata cara pengawasan. (SC07)