Sumutcyber.com, Toba– Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Ketenagakerjaan (PTSPTK) Kabupaten Toba Provinsi Sumatra Utara Reguel Sitorus, mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum mendirikan sebuah bangunan.
Hal ini untuk menghindari denda yang akan dibebankan kepada masyarakat yang tidak mengurus IMB terlebih dahulu. Selain itu, hal ini juga untuk menghindari tindakan penertiban dari aparat penegak Perda yakni Satpol PP, jika mendirikan bangunan tanpa memiliki izin terlebih dahulu.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas PTSPTK Kabupaten Toba Reguel Sitorus, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (23/10/23). Reguel juga menambahkan, bahwa apabila masyarakat mendirikan bangunan sebelum mengurus IMB bahkan bangunan sudah rampung, akan dikenakan denda sebesar 50 persen dari jumlah Rencana Anggaran Bangunan (RAB) tersebut. Oleh karenanya, dia kembali menegaskan imbauan ini untuk dipatuhi setiap warga masyarakat Toba.
Lebih dari itu, regulasi pendirian bangunan diharapkan sesuai dengan penataan tata ruang dalam mendukung tata kota sekaitan penggalakan sektor pariwisata ditengah kawasan Danau Toba sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas. “Tata bangunan yang cantik dan bagus, juga akan mendukung optimalisasi peningkatan sektor pariwisata Kabupaten Toba,” imbuh Reguel mengakhiri. (SC-JT)