Sab. Mei 18th, 2024

Hadiah HUT Kemerdekaan RI ke-78, Gaji ASN/TNI/Polri Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen

By Redaksi Agu17,2023
Presiden RI Joko Widodo menyampaikan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya kepada Ketua DPR RI Puan Maharani pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (16/08/2023). (Sumber: setkab.go.id)

Sumutcyber.com, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji 8 persen untuk ASN/TNI/Polri dan 12 persen untuk pensiunan pada 2024.

Hal ini disampaikannya dalam Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (16/08/2023).

Disebutkannya, dalam upaya menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif, pemerintah terus mengambil langkah-langkah strategis dengan memperkuat reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi dijalankan secara konsisten dan berhasil guna untuk mendukung pelaksanaan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Salah satu langkah penting yang diambil, lanjutnya, adalah perbaikan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) melalui peningkatan tunjangan dan remunerasi berdasarkan kinerja dan produktivitas.

“Dalam RAPBN 2024, pemerintah mengusulkan kenaikan gaji sebesar 8% bagi ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri, serta kenaikan 12% untuk pensiunan, dengan harapan akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja dan akselerasi transformasi ekonomi,” ungkapnya.

Industri Pertahanan Nasional Dorong Maju dan Mandiri

Tidak hanya fokus pada sektor ekonomi, pemerintah juga menunjukkan komitmen dalam mendukung industri pertahanan nasional. Industri pertahanan memiliki peran krusial dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

“Dukungan melalui APBN diberikan untuk memenuhi kebutuhan alat utama sistem pertahanan (Alutsista) secara bertahap, dengan pemberian prioritas pada industri pertahanan dalam negeri. Langkah ini diambil untuk mengurangi ketergantungan pada impor dan meningkatkan kemandirian nasional di bidang pertahanan,” imbuhnya.

Dengan demikian, sektor pertahanan nasional diharapkan dapat semakin maju dan mandiri, seiring dengan transformasi ekonomi yang tengah dijalankan.

Langkah-langkah strategis ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan transformasi efektif dan keamanan nasional yang berkelanjutan. Dengan terus memperkuat reformasi birokrasi dan mendorong kemajuan industri pertahanan, Indonesia bergerak maju menuju masa depan yang lebih kuat dan mandiri. (SC03)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *