• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Maret 2021
SUMUTCYBER.COM
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Headline

Gubsu Belum Ijinkan Pembelajaran Tatap Muka: Penanggulangan Wabah dan Penegakan Prokes Wajib Ditaati

by Redaksi
8 Februari 2021
in Headline, Medan
0 0
Gubsu Belum Ijinkan Pembelajaran Tatap Muka: Penanggulangan Wabah dan Penegakan Prokes Wajib Ditaati
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kembali mengeluarkan surat edaran antisipasi peningkatan Covid-19.

Surat bernomor 360/1076/2021 tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) yang diteken pada 7 Februari tersebut, ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se Sumut.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dr. Aris Yudhariansyah menuturkan, dalam SE tersebut kembali ditegaskan agar seluruh komponen masyarakat memutus transmisi dan menekan penyebaran COVID-19 dengan cara sosialisasi dan melaksanakan gerakan 5 M yakni memakai masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak minimal 1 meter, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Kemudian, melakukan operasi serentak disiplin protokol kesehatan COVID-19 secara masif di wilayah masing-masing serta mendorong lebih aktif peran Camat dan Kepala Desa termasuk dukungan fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3 T (testing, tracing dan treatment).

Baca Juga:

Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon Yakin Menkumham Tidak Akan Sahkan Hasil KLB Sumut

KIPI Minim Terjadi, dr. Aris Yudhariansyah: Kalaupun Ada Bersifat Ringan

KAUM Komit Kawal Kasus Penganiayaan Terhadap Advokat Agung

Pembelajaran Tatap Muka

“Lalu, penyelenggaraan pembelajaran secara tatap muka belum diizinkan untuk dilaksanakan melihat perkembangan pandemi СOVID-19 di Provinsi Sumatera Utara yang masih belum terkendali dan kasus COVID-19 yang masih tinggi, oleh karena itu agar Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 420/001/2021 tanggal 4 Januari 2021 dapat dipedomani,” jelas Aris, Senin (8/2/2021).

Namun, lanjut Aris, dalam SE tersebut dijelaskan, apabila dalam perkembangannya terjadi penurunan kasus COVID-19 signifikan dan/atau telah terpenuhi indikator-indikator untuk pengendalian pandemi СOVID-19 di Provinsi Sumatera Utara, dan setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Persiapan Pembelajaran Tatap Muka ke sekolah-sekolah sesuai dengan panduan Surat
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka
penyelenggaraan pembelajaran secara tatap muka dapat dilaksanakan.

Wajib Ditaati

Dalam SE juga ditegaskan, penanggulangan wabah dan penegakan protokol kesehatan
wajib ditaati setiap Warga Negara Republik Indonesia sesuai Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa warga negara wajib mentaati hukum dengan mentaati peraturan dan hukum yang ada di Indonesia dan juga beberapa peraturan/ketentuan yang harus dipatuhi bersama, yakni:

a. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah

Penyakit Menular :
1) Pasal 14 ayat (1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 1984, diancam dengan Pidana Penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya
Rp.1.000.000 (satu juta rupiah);

2) Pasal 14 ayat (2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 1984 ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.500.000;

b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93 Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah);

c. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (COVID-19);

d. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Utara. (SC03)

Tags: Belajar Tatap MukaProtokol KesehatanSurat Edaran Gubsu
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 untuk Lansia Disetujui, BPOM: Hati-hati

Next Post

UKW Dewan Pers-PWI Gratis, 23-25 Februari 2021

Related Posts

Prokes Jangan Kendor! Kasus Baru Covid-19 di Sumut 134, Meninggal 5 Orang
Medan

Prokes Jangan Kendor! Kasus Baru Covid-19 di Sumut 134, Meninggal 5 Orang

15 Februari 2021
Satgas Covid-19 Sumut Razia ke Sejumlah Objek Wisata
Headline

Satgas Covid-19 Sumut Razia ke Sejumlah Objek Wisata

14 Februari 2021
Satpol PP Sumut dan Kab/Kota Teken Komitmen Bersama Tegakkan Disiplin Prokes
Medan

Satpol PP Sumut dan Kab/Kota Teken Komitmen Bersama Tegakkan Disiplin Prokes

20 Januari 2021
Kadis Kominfo Sumut: Ada Daerah “Memaksa” Pimpinan untuk Buka Sekolah Tatap Muka
Headline

Kadis Kominfo Sumut: Ada Daerah “Memaksa” Pimpinan untuk Buka Sekolah Tatap Muka

17 Januari 2021
Gubernur Sumut Belum Berikan Izin untuk Sekolah Tatap Muka 2021 di Zona Merah
Headline

Gubernur Sumut Belum Berikan Izin untuk Sekolah Tatap Muka 2021 di Zona Merah

29 Desember 2020
Kunjungi Lapangan Merdeka & Taman Ahmad Yani, Tim Satgas Covid 19 Imbau Warga Disiplin Prokes
Medan

Kunjungi Lapangan Merdeka & Taman Ahmad Yani, Tim Satgas Covid 19 Imbau Warga Disiplin Prokes

20 Desember 2020
Load More
Next Post
UKW Dewan Pers-PWI Gratis, 23-25 Februari 2021

UKW Dewan Pers-PWI Gratis, 23-25 Februari 2021

Cashflow DJS Kesehatan 2020 Surplus, Kepuasan Terhadap Program JKN Naik

Cashflow DJS Kesehatan 2020 Surplus, Kepuasan Terhadap Program JKN Naik

Discussion about this post

BERITA TERPOPULER

  • Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikelola Murni Teguh Memorial Hospital, RSU Methodist Susanna Wesley Dibuka Kembali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Kepala Daerah Terpilih Dilantik 26 Februari di Rumah Dinas Gubernur Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

27 November 2020
Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Hoaks

27 Januari 2021

Dikelola Murni Teguh Memorial Hospital, RSU Methodist Susanna Wesley Dibuka Kembali

1 Maret 2021
Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

Gubernur Sumut Kukuhkan 40 Pejabat Eselon II dan III

4 Januari 2021
PT Bukit Asam TBK UPO Serahkan Bantuan Tempat Cuci Tangan ke SDN 03 Tumpuk Tangah Sawahlunto

PT Bukit Asam TBK UPO Serahkan Bantuan Tempat Cuci Tangan ke SDN 03 Tumpuk Tangah Sawahlunto

Bela Tenaga Kesehatan dan Indonesia, PT GM & PT SSL Bagikan APD ke Puskesmas

Bela Tenaga Kesehatan dan Indonesia, PT GM & PT SSL Bagikan APD ke Puskesmas

Ketahui Dampak dan Gejala pada Anak Korban Kekerasan Seksual Incest

TES KEMATANGAN SEKOLAH

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Fokuskan Potensi Ekonomi dan Anggaran

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Sumut Fokuskan Potensi Ekonomi dan Anggaran

PT Bukit Asam TBK UPO Serahkan Bantuan Tempat Cuci Tangan ke SDN 03 Tumpuk Tangah Sawahlunto

PT Bukit Asam TBK UPO Serahkan Bantuan Tempat Cuci Tangan ke SDN 03 Tumpuk Tangah Sawahlunto

7 Maret 2021
Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon Yakin Menkumham Tidak Akan Sahkan Hasil KLB Sumut

Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon Yakin Menkumham Tidak Akan Sahkan Hasil KLB Sumut

7 Maret 2021
Menkopolhukam: Kasus KLB Partai Demokrat Masalah Internal, Belum Jadi Masalah Hukum

Menkopolhukam: Kasus KLB Partai Demokrat Masalah Internal, Belum Jadi Masalah Hukum

7 Maret 2021
Terus Merangkak Naik, Kasus Baru Covid-19 di Sumut Di Atas 100 Orang/Hari

KIPI Minim Terjadi, dr. Aris Yudhariansyah: Kalaupun Ada Bersifat Ringan

6 Maret 2021
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist