oleh

GKN di Jermal XV, 6 Pengedar dan Pengguna Narkoba Diciduk

-Headline, Medan-202 Dilihat

Sumutcyber.com, Medan – Komitmen Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda dalam memberantas peredaran narkoba bukan isapan jempol belaka.

Melalui Operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN), Satuan Narkoba Polrestabes Medan bersama Satuan Reskrim Polsekta Medan Area menggerebek  kawasan Jalan Jermal XV/ Jalan Merdeka  Gang Pahlawan Desa Percut Kecamatan Percut Seituan, Rabu (15/6/2022).

Penggrebekan tersebut langsung dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles, Wakasat Narkoba, AKP Ainul Yaqin, SH, SIK, MH, Kanit, I, II, III dan Kanit Reskrim Polsekta Medan Area, AKP Philips Purba, SH, MH.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang pengedar dan pengguna narkoba. Selain mengamankan narkoba, polisi jga mengamankan 5 unit mesin jekpot dan 5 unit sepeda motor

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles kepada wartawan mengatakan, penggerebekan dan penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat.

Awalnya, pihaknya menerima informasi bahwa dikawasan Jalan Jermal XV/ Jalan Merdeka Gang Pahlawan Desa Percut Kecamatan Percut Seituan diduga  dijadikan  tempat peredaran narkoba.

Berdasarkan  informasi itu, Sat Narkoba Polrestabes Medan bersama Polsekta Medan Area langsung melakukan penggrebekan.

Dalam penggrebekan itu, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan bahkan sempat meletuskan senjata api keudara berulangkali. Berkat kesigapan dan kecepatan polisi akhirnya enam orang pengedar dan pengguna narkoba berhasil diciduk.

” Keenam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial S (35) warga Jalan Jermal XIV Desa Denai Kecamatan Medan Denai, M S M (35) warga Jalan Limau Manis Gang Pendidikan Desa Limau Manis Kelurahan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, J T (31) warga Jalan Selambo Gang Muntemungkur Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, F S (25) warga  Jalan Denai Gang Muslimin Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, K N S  (30)  warga Jalan Jermal XV Simpang Dolar Desa Percut Seituan Kecamatan Percut Seituan dan J T(38) warga Jalan Selambo Gang Muntemukur Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan,” ujar Rafles.

Lebih lanjut Rafles mengatakan, dari tersangka S disita 1 plastik klip sabu bruto 25 gram, 3 buah timbangan elektrik berikut uang kontan  Rp. 3.073.000 , tas sandang dan 1 bungkus plastik klip kosong.

Dari tersangka MSM disita 1 buah kaca pirex yang berisikan sabu bruto 1.11 gram.  Barang bukti yang disita dari JT 1 buah kaca pirex berisikan sabu bruto 1.11 gram. Dari tersangka F S  disita 1uah timbangan elektrik, 1 buah dompet dan 1  plastik klip sabu bruto 0,13 gram.

Sedangkan dari tersangka KNS disita 1 buah kaca pirex berisikan sabu bruto 1,40 gram. Sementara dari tersangka J disita 1 buah kaca pirex berisikan sabu bruto 1,11 gram.

Menurut Rafles, dari hasil urine para tersangka positive Amphetamine. Untuk pengusutan lebih lanjut, para tersangka dan barang buktinya diboyong ke Mako Sat Narkoba Polrestabes Medan.

“Kini, para tersangkan sedang dalam pemeriksaan guna mengungkap jaringan nya,” ungkap Rafles (SC06)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *