Sumutcyber.com, Langkat – Gerakan Rakyat untuk Transparansi (GARANSI) Sumut menerima pengaduan dua dugaan kecurangan dalam proses seleksi calon kepala desa Kabupaten Langkat.
Sebelumnya, digelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan bakal calon (Balon) kepala desa tidak lulus seleksi panitia pemilihan Kepala Desa Kabupaten Langkat yang difasilitasi oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Br PA, Wakil Ketua Donny Setha & anggota DPRD Langkat dari Fraksi Perindo Syafi’i, pada 19 Mei 2022 lalu.
Hal tersebut disampaikan Pembina GARANSI Meidi Kembaren kepada Sumutcyber.com, Sabtu (20/5/2022) dalam keterangnya.
“Hari ini, kami kedatangan kembali rekan kita yang diduga ada kecurangan di Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Langkat dalam proses seleksi yang diadakan panitia bagi desa yang calon kepala desanya lebih dari lima orang. Adapun rekan yang hadir dari Desa Tanjung Gunung dan dari Desa Alur Gadung,” kata Meidi Kembaren.
Meidi kembaren menjelaskan, untuk kasus Desa Alur Gunung, panitia diduga mengangkangi Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades Pasal 25 dan PerBub Langkat No 31 Tahun 2015 Tentang Tata Laksana Pilkades Langkat yang menyatakan jika ada lebih dari 5 calon yang mendaftar, maka panitia melakukan seleksi tambahan yang mendasarkan kelayakan calon mengikuti pilkades pada variable tingkat pendidikan, pengalaman dalam pemerintahan desa, usia dan faktor kesehatan.
“Ini kan sudah tidak benar, jika Balon Kades yang asalnya dari Kepala Dusun dengan status pendidikan Strata 1 dan usia produktif; dibawah 40 tahun dinyatakan tidak lulus, sementara tamatan SMP yang tidak pernah punya pengalaman dalam birokrasi desa lulus dan menempati ranking 2 atau 3 dalam daftar hasil seleksi yang dikeluarkan USU,” katanya.
“Maka indikasinya, nalar kita akan memahami bahwa ada potensi dugaan manipulasi hasil,” duganya.
Meidi juga menegaskan ketidakhadiran USU dalam RDP yang difasilitasi Ketua DPRD Langkat Sribana Br PA dan Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha semakin memancing kecurigaan.
“Jika kita pahami bersama maksud Pemendagri No 112 Tahun 2014 pasal 25 dan PerBup Langkat No 30 Tahun 2015 maka kita akan lihat, seleksi tertulis dan wawancara harusnya makin menegaskan calon – calon cakades yang tidak lolos dari 19 desa itu yang berhak lolos, sebab rata – rata mereka adalah personal yang memenuhi kreteria sebagai variable acuan yang Pemendagri dan Perbup tetapkan, tapi kenyataannya tidak lolos kan? KaDis PMD layak dievaluasi bahkan diganti kalau sudah begini,” tutup Meidi Kembaren.
Menurut informasi, Pimpinan DPRD Langkat Sribana Br PA dan Donny Setha Senin akan melakukan rapat terbatas dengan Plt Bupati Langkat dan Dinas terkait untuk mengevaluasi pelaksaan Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Langkat tahun ini. (SC-TPA)