Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Gabungan Aktivis Penyampai Aspirasi Indonesia (GAPAI) kota Tanjungbalai meminta dan mendesak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungbalai menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa bandar sabu HH dengan barang bukti 40 kg. GAPAI juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kita meminta kepada Hakim PN Kota Tanjungbalai menjatuhkan vonis hukuman mati kepada HH dengan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 40 kg. Berkas perkara big boss narkoba,” ucap Ketua GAPAI Tanjungbalai Aldo, Senin (30/1/2023).
Dikatakannya, sepak terjang HH sudah sangat melampaui batas dan merusak jutaan generasi muda di Sumut khususnya Asahan dan Tanjungbalai.
“Jutaan generasi muda sudah rusak akibat bisnis haram HH, untuk itu jangan ada upaya-upaya pelemahan vonis terhadap perkara big boss narkoba internasional seperti HH dan mengusut tuntas tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa HH,” tegasnya.
Aldo juga menyebutkan dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Tanjungbalai dan Pengadilan Negeri kota Tanjungbalai.
Terpisah, Humas PN Tanjungbalai Joshua mengatakan bahwa agenda putusan terdakwa HH dijadwalkan besok Selasa, 31 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai.
“Datang saja ya kalau mau meliput besok selasa di PN agenda putusan terdakwa HH,” ucapnya. (SC-HNS)