• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Jumat, 24 Maret 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Medan

Ganggu Estetika Kota & Banyak Tanpa Izin, Pemko Medan Segera Tertibkan Reklame Bermasalah

by Redaksi
8:33 PM, 31 Maret 2022
in Medan
0 0
Ganggu Estetika Kota & Banyak Tanpa Izin, Pemko Medan Segera Tertibkan Reklame Bermasalah
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Pemko Medan segera menertibkan seluruh papan reklame bermasalah. Sebelum melakukan penertiban, pihak advertising lebih dulu akan disurati untuk membongkar sendiri papan reklame miliknya tersebut. Apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak juga dilakukan, maka papan reklame tersebut langsung dibongkar. Selain ingin meningkatkan pemasukan PAD dari pajak reklame guna mendukung pembangunan yang dijalankan, tindakan tegas ini juga dilakukan sebagai upaya untuk menata sekaligus merapikan papan reklame yang mengganggu estetika Kota Medan.

“Selama ini pendirian papan reklame tidak ada aturan dan banyak yang tidak memiliki izin. Kita ingin merapikan semua. Yang tidak punya izin, mohon maaf, kita tertibkan,” tegas Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Wakil Wali Kota H Aulia Rachman saat memimpin Rapat Konsolidasi Pengelolaan Pajak Reklame dan Penertiban Reklame Kota Medan di Balai Kota Medan, Kamis (31/3/2022).

Didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Al Rahman, Asisten Pemerintahan dan Sosial HM Sofyan dan Asisten Umum Renward Parapat, Aulia selanjutnya mengungkapkan,  Wali Kota ingin pendirian papan reklame harus rapi. Berdasarkan pantauan di lapangan, ungkapnya, pendirian papan reklame banyak yang tumpang tindih akibat persaingan kurang sehat sehingga sangat mengganggu estetika kota.

Selain itu, kata Aulia, Wali Kota butuh dana yang besar untuk membangun Kota Medan. “Salah satu kontribusi yang besar untuk mendukung pembangunan yang dijalankan Pemko Medan berasal dari pajak reklame,” ungkapnya seraya mengingatkan kepada seluruh pengusaha advertising yang hadir agar tidak coba-coba mendirikan papan reklame tanpa izin karena akan dibongkar sehingga akan merugikan mereka sendiri.

Baca Juga:

Produk UMKM Medan Diminati Negara Lain

Wakil Wali Kota Medan Imbau Remaja Tingkatkan Ibadah Di Bulan Ramadan

Wali Kota Medan Pantau Hilal Awal Ramadan 1444 H  di OIF UMSU

Apalagi, kata Aulia, Wali Kota dan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak telah menyatakan siap mendukung pembongkaran papan reklame bermasalah, baik itu tanpa izin maupun pendiriannya yang tidak mengindahkan peraturan yang berlaku. “Kita segera surati pengusaha advertising yang papan reklamenya bermasalah. Mereka kita beri waktu 3 x 24 jam untuk membongkar sendiri. Apabila tidak juga dilakukan, langsung kita bongkar,” tegasnya.

Guna mendukung pembongkaran papan reklame bermasalah, Aulia minta kepada pihak kecamatan dan Satpol PP Kota Medan untuk melakukan pendataan. Dari data tersebut, bilangnya, pemilik papan reklame yang bermasalah langsung disurati. “Saya sudah dapat perintah dari Pak Wali Kota dan Pak Kapolda Sumut. Kita tidak akan mundur, kita segera merapikan Kota Medan dari papan reklame bermasalah,” tegasnya.

Mencegah dilakukannya pembongkaran, Aulia minta kepada seluruh pengusaha advertising untuk mengurus izin terlebih dahulu. “Begitu menerima izin, barulah papan reklame didirikan. Melalui OPD terkait, kita akan berupaya mempermudah perizinan. Apabila ada persyaratan yang kurang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus secepatnya menyampaikan kepada pengusaha advertising untuk dilengkapi. Di samping itu Dinas PMPTSP juga diminta untuk mempercepat proses perizinan.

Di hadapan Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumut M Hasan Pulungan dan sejumlah pengusaha advertising yang hadir, diantaranya dari ACC Advertising, PT Star Indonesia, PT ODY Lestari, PT Pelangi Advertising serta PT Multigrafindo, Aulia kemudian  mengintruksikan Kabag Tapem untuk meminta kepada Camat dan Lurah ikut serta melihat dan mengetahui pemasangan reklame yang dilakukan oleh pengusaha advertising agar tidak menyalahi aturan dan menghindari tidak adanya temuan.

“Izin sudah keluar, tinggal proses pemasangan. Itu harus terkoordinasi juga ke Kelurahan dan Kecamatan supaya sesuai aturan yang dipasang,” pesannya seraya menekankan agar pihak pengusaha advertising untuk wajib membayar pajak dan menaati peraturan yang sudah ditetapkan.

Sementara itu Sekda Kota Medan Wiriya memaparkan, sebelumnya Pemko Medan telah melakukan pembongkaran terhadap papan reklame bermasalah dengan dukungan aparat hukum sehingga berjalan dengan lancar. Diungkapkan Wiriya, Perda dan Perwal merupakan sebagai bahan acuan Pemko Medan dalam memproses penerbitan izin reklame.

“Sebelum Perda dan Perwal berubah, maka itu lah yang kita pegang. Salah satu yang  diatur dalam Perwal adalah tidak boleh lagi pendirian papan reklame di daerah milik jalan. Pendirian papan reklame harus di persil milik masyarakat. Jika pihak advertising melakukan perjanjian sewa  menyewa dengan masyarakat selaku pemilik persil, silahkan. Di samping itu pemasangannya tidak boleh melintang. Selain itu pengusaha advertising boleh mendirikan papan reklame jika izinnya sudah keluar,” jelas Wiriya.

Berdasarkan temuan di lapangan, imbuh Wiriya, pengurusan izin baru dilakukan setelah papan reklamenya berdiri. “Ini sudah tidak benar, bahkan ada yang ketika dicek di lapangan ternyata lokasi berdirinya papan reklame tidak diperkenankan. Jadi kita harus tegas untuk menindaknya,” tegasnya seraya mengingatkan kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan agar tidak mengutip pajak terhadap papan reklame yang tidak memiliki izin. (SC03)

Tags: Pemko MedanPenertiban Reklame
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Polda Sumut Pulangkan PMI ke Daerah Masing-masing

Next Post

Polri Gandeng FBI Buru Tersangka Terduga Penistaan Agama Saifuddin

Related Posts

Medan

Ombudsman Dorong Pemko Medan Bangun Mal Pelayanan Publik

6:17 AM, 17 Maret 2023
Beranda Kreatif Kota Medan Kembali Hadir, Warga dan Pelaku UMKM Sangat Antusias
Medan

Beranda Kreatif Kota Medan Kembali Hadir, Warga dan Pelaku UMKM Sangat Antusias

11:33 AM, 12 Maret 2023
Taat Pajak, Cafe Dapat Fasilitas Live Music Gratis dari Pemko Medan
Medan

Taat Pajak, Cafe Dapat Fasilitas Live Music Gratis dari Pemko Medan

10:59 AM, 12 Maret 2023
BPK Lakukan Pemeriksaan Interim OPD Pemko Medan, Bobby Nasution Sambut Baik
Medan

BPK Lakukan Pemeriksaan Interim OPD Pemko Medan, Bobby Nasution Sambut Baik

10:31 PM, 1 Februari 2023
Bobby Nasution Tekankan Jajaran Percepat Tender dan KAD
Medan

Bobby Nasution Tekankan Jajaran Percepat Tender dan KAD

6:00 AM, 31 Januari 2023
Bupati Asahan Pantau Pelaksanaan Hari Pertama Kerja Tahun 2023
Asahan

Bupati Asahan Pantau Pelaksanaan Hari Pertama Kerja Tahun 2023

8:40 PM, 2 Januari 2023
Load More
Next Post
Bareskrim Polri Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Minta 300 Ayat Al-Qur’an Dihapus Jadi Tersangka

Polri Gandeng FBI Buru Tersangka Terduga Penistaan Agama Saifuddin

Minimalisir Banjir Rob Di Medan Utara, Tahun Ini Bobby Nasution Akan Bangun Tanggul

Minimalisir Banjir Rob Di Medan Utara, Tahun Ini Bobby Nasution Akan Bangun Tanggul

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Jelang Perubahan Arus Lalu Lintas di 13 Ruas Jalan di Medan, Dishub Pasang Rambu Baru dan Perlengkapan Jalan

Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

6:16 AM, 19 November 2022
Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

11:12 PM, 11 November 2022
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Yuk Cek 7 Barang Ini Wajib Untuk Kebutuhan Keluarga

11:02 AM, 24 Maret 2023
Pohon Kurma Tumbuh Subur di Karo, Ijeck: Rasanya Sama dengan Kurma Madinah Arab Saudi

Pohon Kurma Tumbuh Subur di Karo, Ijeck: Rasanya Sama dengan Kurma Madinah Arab Saudi

10:17 AM, 24 Maret 2023

BOP Rp381 Miliar Segera Cair, Kemenag: 28.841 Raudhatul Athfal Sudah Bisa Proses Pencairan

10:04 AM, 24 Maret 2023
Lengkapi Selebrasi Momen Kebersamaan dengan Kenyamanan Koleksi Hari Raya UNIQLO

Lengkapi Selebrasi Momen Kebersamaan dengan Kenyamanan Koleksi Hari Raya UNIQLO

11:26 PM, 23 Maret 2023
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist