Ming. Mei 19th, 2024

F PAN DPRD Medan  Rekomendasikan Perubahan Atas Perda Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

By Redaksi Sep20,2023

Sumutcyber.com, Medan – Fraksi PAN DPRD Medan sampaikan apresiasi kepada Walikota Medan M Bobby Afif Nasution terkait rencana kegiatan gotong royong untuk menormalisasi sungai Deli sepanjang 34,5 km dengan batas waktu 64 hari kerja. Melalui program tersebut diyakini akan mampu meminimalisir banjir dan genangan air di Kota Medan.

“Kita dorong seluruh stakholder serta seluruh instansi dapat mendukung penuh dan berkolaborasi dengan pihak Kementerian PUPR serta TNI AD. Program itu yang cukup bagus apalagi tidak ada penggusuran rumah warga yang berada di pinggir sungai,” sebut Sudari ST.

Apresiasi itu disampaikan Ketua Fraksi DPRD Medan Sudari ST dalam rapat paripurna agenda penyampaian pendapat Fraksi dan penandatanganan keputusan sekaligus persetujuan DPRD dengan Walikota atas Ranperda Kota Medan tentang P APBD Pemko Medan TA 2023 di gedung DPRD Medan, Selasa (19/9/2023).

Menurut Sudari, warga yang berdomisili di sepanjang pinggir sungai Deli sudah lama dihantui banjir karena kondisi sungai yang dangkal dipadati lumpur. Begitu juga dengan tanggul sudah terkikis longsor. “Kita harapkan setelah normalisasi nanti kekuatiran warga dapat hilang dan tercipta rasa nyaman,” tambah Sudari.

Selanjutnya disisi lain, masih dalam pendapat Fraksinya terkait pemggunaan APBD, Sudari menyampaikan saran agar penerapan anggaran harus berbasis kinerja. Sehingga setiap penyelenggara negara yang mempergunakan uang negara, berkewajiban untuk bertanggungjawab atas proses dan penggunaan sumber dayanya. “Penggunaan uang negara tersebut harus benar-benar untuk kebutuhan dan kemaslahatan warga negara, dalam hal ini bagi masyarakat Kota Medan,” ungkapnya.

Sedangkan peningkatan dari sisi PAD yang tertuang di P APBD hanya sebesar 5,20 %. Dimana anggaran sebelum perubahan sebesar 3,568 triliun menjadi 3,753 triliun setelah perubahan, atau terjadi penambahan hanya sebesar hampir 200 milyar. Menurut Fraksi PAN kenaikan dinilai kuranglah berarti dibanding dengan sumber dan potensi pajak dan retribusi yang sesungguhnya.

Karena kata Sudari, karena pasca Covid 19 telah berkembang dan bertambah pesatnya jumlah hotel, restoran,  tempat hiburan. Kemudian, dimana pengguna hotel, restoran dan tempat hiburan jumlahnya juga normal dan banyak. Maka itu proyeksi penambahan pendapatan pajak hotel hanya 5 milyar. Pajak restoran hanya 6 milyar. Bahkan pajak hiburan tidak ada penambahan.

Untuk itu, Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan untuk lebih mengoptimalkan penggarapan pendapatan asli daerah ini dengan strategi yang lebih baik serta bertanggungjawab guna menghindari potensi kebocoran.

Kemudian,  Fraksi PAN DPRD Kota Medan merekomendasikan untuk dilakukan perubahan atas peraturan daerah Kota Medan tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Perda tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi yang ada sekarang ini. Nilai-nilai terdapat didalam peraturan daerah tersebut sudah sangat merugikan Pemko Medan. Untuk itu Fraksi PAN meminta perubahan Perda tersebut segera dilakukan.

Selanjutnya, Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta dinas lingkungan hidup memanfaatkan potensi yang ada serta dapat berkerja sama dengan pihak-pihak ketiga guna pelaksanaan kegiatan dan program penanganan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Pemko Medan harus juga memberikan perhatian terhadap pencemaran lingkungan yang disebabkan tingginya polusi gas emisi dari kenderaan bermotor.

Sedangkan terkait adanya penambahan anggaran pada Dinas Kesehatan sebesar Rp 92 Milyar lebih.  Fraksi PAN minta pada Dinas Kesehatan untuk lebih fokus dan serius pada pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan kualitas kesehatan. Tidak ditemukan lagi masyarakat gizi buruk, pasien yang lambat dan tidak tertangani kesehatannya, ibu meninggal saat melahirkan, puskesmas yang tutup tidak sesuai dengan jadwalnya.

Berikutnya, Fraksi PAN minta Dinas Sosial untuk serius dan lebih memperhatikan penyelesaian persoalan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang terdiri dari anak-anak jalanan, anak-anak ngelem, gelandangan dan pengemis.

Fraksi PAN Kota Medan meminta dinas sosial membuat target dalam penanganan masalah ini. Diharapkan pula dinas sosial memiliki formula yang sistematis, terarah dan fokus. Segera lakukan kerja sama dengan Satpol PP, kantor kecamatan maupun kelurahan serta instansi terkait untuk turun, melakukan razia, pendataan dan penanganan, sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan.

Kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan diminta menaikkan honor kader petugas Posyandu. Demikian juga fasilitas kesehatan posyandu agar di sediakan yang lebih baik dan lebih layak. Dengan menggunakan ukuran timbangan gantung dinilai sudah tidak layak lagi digunakan.

“Miris kita mendengar bahwa kader  posyandu (pos pelayanan terpadu) bagi keluarga dan kesehatan anak sangat minim honor yang mereka terima perbulan. Kita minta Dinas terkait untuk meningkat honor kader posyandu, ” ungkapnya.

Diakhir pendapatnya Fraksinya, Sudari  mengatakan bahwa Fraksi PAN DPRD Kota Medan memutuskan menerima dan menyetujui Perubahan APBD Kota Medan TA 2023 ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Medan.

Adapun strukrur perubahan APBD 2023 yang disetujui yakni, Pendapatan daerah Rp 7,296 Triliun lebih dan bila dibandingkan dengan anggaran pendapatan sebelum perubahan sebesar 7,271 Trilyun. Belanja daerah di rencanakan sebesar Rp 7,844 Triliun lebih atau turun 0,32 persen dari sebelum perubahan sebesar Rp 7,86 Triliun lebih.  Sedangkan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 548 Milyar.

Sebagaimana diketahui, rapat paripurna DPRD Medan dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE bersama Wakil Ketua H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, T Bahrumsyah dan dihadiri para anggota DPRD Medan serta Sekwan DPRD M Ali Sipahutar didampingi Kabag persidangan DPRD Medan Andres Willy Simanjuntak.

Hadir Walikota Medan M Bobby Afif Nasution didampingi Wakil Walikota Aulia Rahman, sekda Pemko Medan Wiria Alrahman, Forkapimda Kota Medan, pimpinan OPD Pemko Medan.

Kemudian setelah Pansus dan 8 Fraksi menyampaikan laporannya dan pendapatnya, Empat pimpinan DPRD Medan dan Walikota  Medan menandatangani persetujuan pengesahan Ranperda menjadi Perda. (SC-Ndo)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *