Sumutcyber.com, Medan – Ditetapkannya empat orang tersangka dalam kasus penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal oleh Polda Sumut layak diapresiasi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, keempat orang tersangka berinisial SW pemberi suap, IW dokter ASN yang bertugas di Lapas Kelas 1 Medan, KS dokter dari Dinkes Sumut dan SH staf dari Dinkes Sumut.
“Sangat disayangkan perbuatan tidak terpuji, yakni penjualan vaksin secara ilegal dilakukan oleh ASN dan dokter tersebut. Seharusnya tidak boleh terjadi, sebab masih banyak yang belum mendapatkan vakasin, lebih-lebih ini adalah vaksin Covid-19, sanksi hukumnya sangat berat, karena vaksin merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 secara nasional,” kata Kepala Divisi Infokom KAUM Eka Putra Zakran, SH alias Epza, Sabtu (22/5/2021).
Sejak bulan November 2020 yang lalu, lanjutnya, kita dari Korp Advokat Alumni UMSU (KAUM) sudah mewanti-wanti jangan sampai terjadi penyelewengan terhadap bantuan sosial Covid-19, apalagi kalau ini bantuan vaksin dari pemerintah pusat tujuannya untuk penanggulangan dan pencegahan penyebaran virus Covid19 agar tidak meluas.
“Jadi, jangan disalahgunakan atau diperjual belikan secara ilegal,” katanya.
“Intinya, kita apresiasi tindakan cepat penyidik Polda Sumut yang telah menangkap keempat pelaku atau tersangka penjual vaksin Covid-19 secara ilegal. Dimasa pandemi ini, semua dituntut untuk taat dan patuh pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. La ini kok ada tim dari bidang kesehatan berbuat curang?” ungkapnya.
Harapannya para tersangka diberi hukuman berat, apalagi mereka dari unsur aparatur sipil negara. “Sejatinya memberi contoh atau teladan yang baik, bukan malah berbuat curang,” tutup Eka Putra Zakran yang akrab dipanggil Epza tersebut. (SC03)