Sumutcyber.com, Medan – Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin bebas bersyarat dari Lapas Tanjunggusta, Medan, Selasa (28/2/2023). Sebelumnya, Dzulmi Eldin dinyatakan bersalah dan divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan.
Selain pidana penjara, ia juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.
“Dzulmi Eldin ke luar dari lapas jam 09.00, didampingi oleh petugas lapas,” kata Kepala Lapas Kelas I Medan, Maju Amintas Siburian.
Setelah dari Lapas Kelas I Medan, Dzulmi Eldin, akan dibawa melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan.
“Melapor ke Bapas untuk diregistrasi sebagai klien pemasyarakatan. Selanjutnya melapor ke Kejari Medan,” ujar Maju, sembari menambahkan nantinya Dzulmi Eldin baru diserahkan kepada keluarganya.
Maju mengungkapkan, Dzulmi Eldin berhak bebas setelah melengkapi seluruh berkas pengajuan permohonan bebas bersyarat, hingga akhirnya disetujui Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, untuk dibebaskan pada 28 Februari 2023.
“Dia mendapat program 2/3 dan sudah membayar uang penggantinya. Jadi sudah sesuai, kewajibannya sudah dia penuhi. Sesuai SK dari pusat dia bebas tanggal 28 Februari,” sebutnya.
Meski demikian, kata Maju, Dzulmi Eldin nantinya setelah bebas, masih akan terus dalam pemantauan Balai Pemasyarakatan (Bapas). “Ini kan bebas bersyarat, nantinya dia masih dalam pantaun Balai Pemasyarakatan,” tutupnya.
Sebelumnya, Dzulmi Eldin diketahui, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Oktober 2019. Saat itu Eldin menjabat Wali Kota Medan periode 2015-2020. Ia ditangkap dalam perkara suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan tahun 2019. (SC03)