Sumutcyber.com, Medan – Dua orang korban aplikasi Binomo dan Quotex mendatangi Mapolda Sumut untuk membuat pengaduan, Senin (14/3/2022). Kedua korban masing-masing berinisial VA warga Kisaran dan RM warga Medan itu mengaku mengalami kerugian hingga berkisar Rp1 miliar.
“Hari ini ada dua orang yang melaporkan sesuai bukti laporan nomor STTLP/B/471/III/2022/SPKT/Polda Sumut dan STTLP/B/472/III/2022/SPKT/Polda Sumut,” ujar Kuasa hukum kedua korban, Dongan Nauli Siagian.
Siagian mengatakan, pihaknya melaporkan empat orang apiliator masing-masing berinisial Z, J, M dan S. Dia menyebutkan, keempat orang yang dilaporkan itu merupakan rekan Indra Kenz yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus binomo yang ditangani Bareskrim Polri.
“Jadi yang empat ini merupakan rekan dari Indra Kenz,” katanya.
Ditanya kenapa tidak crazy rich asal Medan Indra Kenz yang dilaporkan langsung, Siagian mengaku karena bukan apiliator langsung oleh para korban. “Karena dia pakai apiliator yang bukan langsung Indra Kenz, jadi kita tidak bisa melaporkan langsung kan,” sebutnya.
Siagian menyebutkan, kedua kliennya ini sudah bermain kedua aplikasi tersebut sejak September 2021. Dimana, ada yang mulai dari Agustus dan yang satu lagi pada September.
Sementara itu, salah seorang korban berinisial VA mengaku awalnya tergiur ikut gabung aplikasi binomo karena melihat konten YouTube para apiliator.
“Saya lihat konten youtube mereka (J dan M),” katanya.
Selama bergabung dengan aplikasi binomo, dia mengaku telah merugi mencapai Rp250 juta. “Pembayarannya lewat rekening bank. Saya kerugian mencapai Rp250 juta,” terangnya.
VA mengaku selama bergabung dengan aplikasi itu tidak pernah bertemu langsung dengan para apiliator. “Komunikasi lewat telegram,” jelasnya.
Dia berharap agar uangnya yang mencapai Rp250 juta bisa kembali. “Saya berharap kalau uang saya bisa kembali dan pelaku bisa ditangkap,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku jika laporan itu sudah diterima. (SC05)