Dua Pencuri Seng Milik Anggota Polri Ditangkap

Tersangka saat berada di Polsek Medan Kota. (istimewa)

Sumutcyber.com, Medan – Nekat mencuri 20 lembar seng di rumah kosong milik anggota Polri yang berada di Jalan Sempurna Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, dua pemuda ditangkap polisi.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan dari Supriyatno yang merupakan seorang anggota Polri.

Adapun kedua pelaku yang diamankan yakni MA (34) warga Jalan Pelajar, Gang Keliling, Kelurahan Pelajar Timur, Kecamatan Medan Kota. Kemudian PA (44) warga Jalan Sempurna, Kelurahan Sudirejo I, Medan Kota.

Rikki menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Rabu (13/5/22) sekitar pukul 02.00 WIB.  Korban mendapat informasi dari tetangganya bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap seng rumahnya yang terletak di Jalan Sempurna, Kelurahahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Medan Kota untuk melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku berada di Jalan Sempurna dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujarnya, Senin (23/5/22).

Rikki menuturkan, dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti satu buah linggis yang digunakan sebagai alat untuk mengambil 20 lembar atap seng rumah milik korban.

“Barang bukti linggis dan seng telah berhasil kita amankan,” jelasnya.

Dari keterangan kedua pelaku, mereka melakukan aksinya dengan cara memanjat dari dinding rumah korban kemudian naik ke atap rumah korban, lalu mengambil atap seng tersebut.

“Kedua pelaku menjual atap seng tersebut kepada tukang besi tua di Jalan Turi dengan harga Rp 175.000, uangnya dibagi dua,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (SC05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *