Sumutcyber.com, Medan – Driver taksi online di Kota Medan berinisial NLT (27) ditangkap Polisi, Kamis (25/11/2021) malam. Dia ditangkap lantaran nekat merampok penumpangnya sendiri Gracelia Chandra (22) warga Jalan Avros, Kecamatan Medan Polonia.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, kejadian itu bermula saat korban memesan taksi online melalui salah satu aplikasi, Kamis (25/11/2021) siang. Korban memesan taksi online dengan tujuan ke salah satu mall di Medan.
Kemudian, korban datang menjemput namun dengan kendaraan yang berbeda. Selanjutnya, korban berstatus mahasiswi ini dibawa ke Jalan Multatuli.
“Di sana, pelaku memberhentikan mobilnya dan tiba-tiba pelaku langsung mencekik leher dan mengikat tangan korban dengan tali pinggang serta menyumpal mulut korban dengan kain warna hitam,” kata AKBP Irsan, Jumat, (26/11/2021).
Tak hanya itu, pelaku juga mengikat kaki korban dengan kabel warna hitam. Setelah dipastikan korban berhasil dikuasai, pelaku meletakkan di bagasi belakang mobil.
Selanjutnya, dengan keadaan korban yang sudah lemas tak berdaya, pelaku langsung mengambil hp, uang dan ATM milik korban. Pelaku kemudian membawa korban melewati Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak.
“Korban berhasil menyelamatkan diri dengan cara melompat dari mobil dan terjatuh ke jalan. Akibatnya korban mengalami luka-luka di bagian tubuhnya. Sementara mobil tersangka tetap melaju kencang,” ungkapnya.
Warga sekitar yang melihat korban terjatuh dengan segera menolong korban dan melapor ke Polsek Patumbak.
“Begitu mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penyelidikan bersama korban. Pelaku berhasil diamankan dari rumahnya tanpa perlawanan,” terangnya.
Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti seperti satu unit mobil, Handphone. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana.
“Dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutupnya. (SC04)