Medan – Komitmen DPRD Sumatera Utara dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup serta melindungi kepentingan masyarakat kembali ditegaskan. Komisi D DPRD Sumut merekomendasikan penutupan operasional PT SAS yang beroperasi di Kabupaten Batubara karena dinilai tidak patuh terhadap ketentuan pengelolaan limbah dan berpotensi mencemari lingkungan.
Rekomendasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT SAS. RDP tersebut turut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, di Gedung DPRD Sumut, Selasa (3/2/2026).
Yahdi menegaskan, DPRD Sumut tidak akan mentolerir aktivitas usaha yang mengabaikan aturan dan berpotensi merugikan keselamatan lingkungan serta kehidupan masyarakat sekitar.
Ia mengungkapkan, sejak awal operasional PT SAS telah menimbulkan persoalan. Perusahaan disebut sudah beroperasi saat pabrik belum selesai dibangun. Bahkan, Dinas Perumahan, Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara telah meminta penghentian aktivitas melalui surat tertanggal 24 Agustus 2025, sebelum seluruh proses konstruksi dan perizinan diselesaikan. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.
Selain itu, PT SAS juga disebut belum melengkapi dan menyempurnakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Akibatnya, limbah diduga dibuang ke lahan milik masyarakat di belakang pabrik serta dialirkan melalui saluran air umum menuju Sungai Sipare-pare, yang selama ini dimanfaatkan warga untuk berbagai kebutuhan.
Berdasarkan laporan, pada pertengahan September 2025 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara melakukan peninjauan lapangan. Hasilnya, melalui surat tertanggal 8 Oktober 2025, instansi tersebut merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Batubara untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada PT SAS atas sejumlah pelanggaran di bidang lingkungan hidup.
Selanjutnya, pada 21 November 2025, Bupati Batubara menjatuhkan sanksi administratif kepada PT SAS dengan mewajibkan perusahaan melengkapi persyaratan, dokumen lingkungan, serta perizinan, termasuk Surat Kelayakan Operasional (SLO) IPAL, dalam waktu dua bulan. Namun hingga batas waktu berakhir, kewajiban tersebut dinilai belum dipenuhi.
Yahdi yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut menyampaikan, Sungai Sipare-pare tidak hanya digunakan untuk irigasi pertanian, tetapi juga menjadi sumber air minum dan kebutuhan rumah tangga, termasuk sebagai sumber air baku Perumahan Inalum Tanjung Gading. Di bagian hilir, sungai tersebut juga dimanfaatkan oleh masyarakat nelayan.
Selain persoalan lingkungan, PT SAS juga disinyalir melanggar ketentuan tata ruang karena lokasi pabrik berada di kawasan permukiman, jasa dan perdagangan, serta kawasan kuliner. Perusahaan juga disebut menutup akses jalan masyarakat dengan lebar sekitar empat meter menggunakan tembok permanen, sehingga menyulitkan mobilitas warga menuju kawasan perumahan dan perkampungan. Jalan tersebut sebelumnya telah dua kali dianggarkan pembangunannya melalui APBD Kabupaten Batubara.
“Pembangunan industri memang penting, namun harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan rakyat. DPRD Sumut berdiri di pihak masyarakat dan petani,” tegas Yahdi.
Dalam RDP tersebut, pihak perusahaan menyatakan komitmen untuk menuntaskan berbagai permasalahan dalam waktu satu pekan. DPRD Sumut memastikan akan melakukan pengawasan lanjutan, baik melalui peninjauan lapangan maupun pemanggilan RDP kembali, guna memastikan komitmen tersebut benar-benar dilaksanakan. (SC03)





































