Sumutcyber.com, Medan – DPRD Medan menggelar rapat paripurna agenda jawaban Pimpinan DPRD Kota Medan atas pandangan Fraksi fraksi terhadap Ranperda tentang Kode Etik DPRD Medan di gedung dewan, Selasa (31/01/2023). Pimpinan menyebut sangat perlu Kode Etik sebagai pedoman menjaga kinerja dewan.
Seperti halnya dalam jawaban yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE menyebutkan kode etik DPRD bertujuan menjaga martabat, citra dan kredibilitas DPRD Kota Medan. Selain itu membantu pimpinan dan anggota melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban dan tanggungjawab kepada masyarakat konstituennya.
Ditambahkan Ihwan Ritonga asal politisi Gerindra itu, dalam rangka meningkatkan kinerja dan mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD perlu ditetapkan Kod Etik yang berisi norma atau aturan moral yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD.
Terkait pandangan fraksi atas atas dukungan dan persetujuan terhadap Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik, pimpinan DPRD menyampaikan banyak terima kasih.
Sedangkan untuk penyusunan Kode Etik dibentuk Pansus berlandaskan Permendagri No 80 tahun 2015 pasal 45 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Selanjutnya diumumkan nama nama anggota dewan yang bergabung di Pansus Ranperda tentang Kode Etik berdasarkan usulan Fraksi. Adapun nama nama anggota dewan yakni Robi Barus sE, Paul Mei Anton Simanjuntak ST dan Daniel Pinem (Fraksi PDIP), Surianto, Dame Duma Hutagalung dan Dedy Aksyari Nasution dan Eka Sutianta Meliala (Fraksi Gerindra), Rudiyanto Simangunsong dan Abdul Latif (PKS), Sudari dan Sukamto (PAN), Modesta (Golkar), Antonus Devolis Tumanggor (NasDem), Burhanuddin Sitepu (Demokrat), Abdul Rani SH (PPP).(SC-ndo)