Sumutcyber.com, Jakarta – Head of Public Relations OVO, Harumi Supit, angkat bicara terkait dicabutnya izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ditegaskannya, OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multifinance (pembiayaan) yang tidak terkait dengan perusahaan uang elektronik OVO.
“Tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” katanya, dilansir dari laman liputan6.com, Rabu (10/11/2021).
Sekadar informasi, dompet digital OVO berada di bawah perusahaan PT Visionet Internasional. Sementara OVO Finance Indonesia yang izin usahanya dicabut oleh OJK berada di bawah naungan perusahaan PT OVO Finance Indonesia.
Dengan demikian, jelas bahwa kedua produk keuangan ini adalah perusahaan berbeda.
Lebih lanjut, Harumi menjelaskan, sejak awal pendiriannya, PT OVO Finance Indonesia menggunakan nama OVO.
“Pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha elektronik OVO,” tuturnya.
Ia pun mengatakan, semua operasional dan layanan dompet digital OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa. “Normal dan tidak ada masalah sama sekali,” tuturnya. (SC03)