Medan – Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai NasDem, Rahmansyah Sibarani, melaporkan seorang warga Tapteng DS ke Polda Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: STTLP/B/324/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara. Rahmansyah hadir didampingi Muhammad Ali Akbar Panjaitan, SH dan Ahmad Revaldi Azhari Nasution, SH dari Law Firm Abdul Hakim Siagian & Rekan.
Rahmansyah menyampaikan, laporan itu dibuat terkait pernyataan DS yang dimuat di salah satu media online pada 25 Februari 2026. Dalam pemberitaan tersebut, DS disebut menuduh Rahmansyah dan keluarganya melakukan intervensi dan intimidasi dalam penanganan perkara yang melibatkan AL di wilayah hukum Polsek Barus.
Soal Huntap, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Terkait Video Viral Oknum Pejabat Kecamatan Barus
“Kehadiran saya ke Polda Sumut untuk melaporkan pernyataan yang kami nilai sebagai tuduhan terhadap saya dan keluarga, terkait dugaan intervensi dan intimidasi atas kasus yang sedang berproses,” ujar Rahmansyah.
Ia juga menyebut, dalam pemberitaan itu dirinya dan keluarga dituduh menjadikan AL sebagai korban politik. Rahmansyah menilai tuduhan tersebut merugikan nama baiknya.
Rahmansyah menegaskan, proses hukum selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan.
Menurut Rahmansyah, perkara tersebut bermula dari insiden yang dialami anak atau kemenakannya, Muhammad Rizky Amanda Sibarani, pada 2 Januari 2026. Ia menyebut korban mengalami luka di bagian leher hingga harus mendapat jahitan di Puskesmas Barus dan menjalani perawatan beberapa hari di klinik.
Rahmansyah mengatakan, pihak keluarga awalnya menunggu itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, setelah beberapa hari, justru muncul laporan lain ke Polres Tapanuli Tengah.
“Kami menghormati laporan yang dibuat dan percaya proses yang dilakukan penyidik berjalan profesional,” ujarnya.
Ia juga meminta agar proses hukum yang ditangani Polres Tapanuli Tengah maupun Polsek Barus dihormati semua pihak.
Sebelumnya, dalam pemberitaan salah satu media online, DS menyatakan adanya dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah. Ia menyebut AL yang menurutnya merupakan korban penganiayaan, justru ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Lapas Kelas III Barus.
Dedi juga menyatakan dirinya sebagai saksi dalam peristiwa tersebut dan menduga adanya intervensi dari sejumlah pihak dalam proses penanganan perkara. (SC03)





























