Ditetapkan Tersangka, Oknum Polisi Pengirim Sabu ke Hakim Dapat Upah Belasan Juta

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Istimewa)

Sumutcyber.com, Medan – Oknum Polrestabes Medan Brigadir WW, menerima upah belasan juta untuk sekali pengiriman sabu-sabu kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten. 

Tapi, upah itu telah membuat Brigadir WW seperti ketagihan hingga berulang sampai lima kali melakukan pengiriman.

“Upahnya bervariasi, ada yang mulai Rp 13 juta,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (10/6/22).

Hadi memastikan status Brigadir WW sudah menjadi tersangka setelah diamankan dan diperiksa 6 kali 24 jam. “Dia ditetapkan sebagai tersangka, pengirim (kurir),” ujar Hadi.

Bacaan Lainnya

Hadi menegaskan, Polda Sumut tidak akan ragu memecat Brigadir WW bila terbukti menyuplai sabu kepaea hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten.

“Jika terbukti pecat, PTDH. Itu sudah sanksi yang tegas dari Kapolda Sumut. Kita tidak mentolerir setiap perilaku anggota Polri terlibat narkoba yang mencoreng nama baik institusi dan keluarganya,” tegasnya.

Hadi menyebutkan, Brigadir WW ditangkap Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan bersama Dit Res Narkoba Polda Sumut pada Jumat 3 Juni 2022 lalu di Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari ditangkapnya dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, bernama Danu Arman dan Yudi Rozadinata. Keduanya ditangkap personel BNN Banten.

“Personel Sat Sabhara Polrestabes Medan itu diduga memasok narkoba ke hakim tersebut. Saat ini brigadir WW ditahan di Dit Tahti Polda Sumut dan masih menjalani pemeriksaan di Propam,” pungkasnya. (SC05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *