Ming. Mei 5th, 2024

Ditegur Menkominfo, Perusahaan Jejaring Sosial Hapus 1,65 Juta Konten Perjudian

By Redaksi Okt20,2023
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat konferensi pers di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/07/2023) kemarin. (Sumber: kominfo.go.id)

Sumutcyber.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada perusahaan penyelenggara jejaring sosial Facebook untuk membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot.

Budi menyatakan penanganan konten perjudian online membutuhkan komitmen serius semua pihak.

“Langkah gerak cepat Meta menindaklanjuti teguran keras Kominfo menunjukkan komitmen serius semua pihak,” tegasnya dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Judi Online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023).

Oleh karena itu, Budi Arie mengajak semua pihak untuk meningkatkan komitmen bersama dalam pemberantasan judi online.

“Melalui komitmen tersebut, upaya takedown konten yang kami lakukan dapat saling melengkapi dengan upaya platform, sehingga penanganan judi online dapat berlangsung jauh lebih optimal,” jelasnya, dilansir dari laman kominfo.go.id.

Sebelumnya, Menkominfo telah mengirimkan surat dengan Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan perusahaan platform jejaring sosial di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023.

“Saya bahkan telah memberikan teguran keras karena masih ditemukan berbagai macam konten judi online di platform mereka. Dalam teguran tersebut, pada intinya, saya meminta agar dalam waktu 1×24 jam, mereka segera meningkatkan penanganan konten, dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya,” tuturnya.

Menurut Budi Arie, perusahaan tersebut merespons dengan sangat baik atas teguran yang dilayangkan. Selanjutnya, Menkominfo mengapresiasi langkah konkret yang diambil.

“Berdasarkan laporan yang saya terima, hingga 11 Oktober 2023, mereka telah menindaklanjuti teguran tersebut, dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian, serta lebih dari 450.000 iklan perjudian yang menargetkan pengguna di Indonesia serta melanggar kebijakan perusahaan tersebut,” jelasnya.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan pemberantasan judi online akan terus menerus dilakukan secara tegas dan serius.

“Saya tidak segan-segan memberikan teguran atau bahkan memberikan sanksi berat kepada platform yang masih membandel dan tidak serius dalam menangani konten judi online ini,” tandasnya.

Diketahui, pemerintah makin intensif dalam melakukan pemberantasan judi online. Menurut estimasi, hingga saat ini nilai transaksi judi online bisa mencapai Rp160 Triliun sampai Rp350 Triliun.

“Intensifnya kegiatan perjudian online menjadi keresahan kita semua.Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online, sekaligus merupakan salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo,” jelasnya.

Kementerian Kominfo telah mengambil langkah tegas dengan memutus akses terhadap 237.096 konten judi online dari situs dan alamat Internet Protokol (IP Address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial.

“Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian,” tegas Menkominfo.

Menteri Budi Arie telah meminta penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan, ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.

“Saya meminta Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler, agar dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan,” ujarnya.

Bahkan, Kementerian Kominfo juga melakukan perluasan pemberantasan konten perjudian online dengan memblokir rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian.

“Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online,” jelasnya. (SC03)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *