Sumutcyber.com, Kisaran – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Asahan bersama personel Polsek Kota Kisaran menertibkan juru parkir (jukir) liar di seputaran kota Kisaran, Kamis (24/03/2022) malam.
Kepala Dinas Perhubungan kab Asahan Sofian Manulang melalui Kabid Manajemen Rakayasa Zakaria Tarigan, bersama Kasi Sapras Eduard Rio E simanjuntak SE, Kasi Parkir Hatta Syahputra, menjelaskan kepada awak media sumutcyber.com, penertiban ini dilakukan agar petugas juru parkir yang belum terdaftar atau yang membandel segera untuk mendaftar ke kantor Dishub Asahan.
Pada saat dilakukan penertiban, pihaknya mengamankan tiga orang juru parkir liar yang kedapatan mengutip uang parkir di beberapa ruas jalan di wilayah Kota Kisaran.
“Ada tiga Jukir liar yang diamankan ke Polsek Kota Kisaran untuk diberi teguran dan dibina serta diminta untuk segera mengurus izin resmi ke Dishub Asahan,” katanya.
Zakaria Tarigan, menerangkan, Jukir liar tersebut masih diberikan pembinaan, dan kesempatan itu diberikan agar mereka memiliki kesadaran untuk mendaftar sebagai Jukir resmi di Dishub.
“Tapi, apabila ke depan masih didapati dan belum mengurus izin resmi sebagai jukir di Dishub Asahan maka tidak tertutup kemungkinan akan diproses hukum. Aktivitas Jukir liar itu mengakibatkan kebocoran penerimaan PAD,” tegasnya.
Penertiban ini bertujuan meminimalisir aksi para Jukir mencari keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.
Selain Jukir liar, petugas Dishub juga memberikan pembinaan pada jukir resmi yang ada tunggakan setoran retribusi parkir agar melunasinya. Kemudian mengajak para jukir agar memberikan pelayanan perparkiran dengan baik serta rapi, sehingga pengguna parkir nyaman dalam memarkirkan kendaraannya dan tidak menimbulkan kemacetan di area parkir tersebut. (SC-Denny)