Dirjen Pajak: Berita Pengenaan PPN Sembako dan Jasa Pendidikan Tidak Berasal dari Sumber Resmi Pemerintah

Sumutcyber.com, Medan – Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak memberikan klarifikasi tentang maraknya pemberitaan mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas Sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia.

Klarifikasi tersebut disampaikan mereka melalui email Direktorat P2Humas (p2humas.ogeD@pajak.go.id) ke email para wajib pajak. Salahsatunya PT Berkah Sumut Media.

Berikut isinya:

Terima kasih atas partisipasi Saudara selama ini dalam melakukan pembayaran pajak. Berkenaan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia dengan ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.

Saat ini pemerintah sedang fokus terhadap upaya penanggulangan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha agar dapat bangkit dan pulih akibat pandemi.

Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN.

Ada pun poin-poin penting usulan perubahan di antaranya adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi; penerapan multitarif, dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah; dan tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. Bahkan untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan.

Rencana ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPR dan tentunya akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar lebih baik dan adil, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, gotong-royong, serta meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu dengan kompensasi dan subsidi yang lebih tepat sasaran.

Demikian disampaikan. Selamat menjalankan aktifitas dengan terus menjaga protokol kesehatan. 

Terima kasih.

Salam,

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak,
” isi pesan email tersebut. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *