Dinsos Kota Medan Kembali Datangi Rumah Warga yang Diusulkan Kecamatan Masuk DTKS

Sumutcyber.com, Medan – Pemko Medan melalui Dinas Sosial Kota Medan kembali melakukan kegiatan verifikasi dan validasi usulan baru Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Medan tahun 2022.

Kegiatan ini ditandai dengan penugasan 116 petugas pencacah dan TKSK Sekota Medan oleh Kepala Dinas Sosial Khoiruddin, Selasa (19/7/2022) lalu.

Saat dikonfirmasi, Khoiruddin menjelaskan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahunya tujuanya untuk memperbaharui data DTKS yang dimiliki Pemko Medan.

“Kegiatan ini rutin kita lakukan setiap tahunnya untuk melihat kembali usulan dari kelurahan yang warganya akan kita masukan ke dalam DTKS, artinya nanti jumlah DTKS itu bisa berkurang ataupun bertambah,” kata Khoiruddin dalam rilis yang diterima Sumutcyber.com, Rabu (20/7/2022).

Bacaan Lainnya

Untuk tahap awal kata Khoiruddin, Dinsos telah menerima usulan dari masing-masing Kecamatan yang akan diusulkan masuk ke DTKS. Kemudian Dinsos membentuk tim pencacah yang berasal dari Kelurahan dan Kecamatan untuk melakukan verifikasi usulan yang telah diberikan oleh masing-masing Kecamatan.

“Tim pencacah yang telah kita bentuk ini langsung mendatangi ke rumah warga yang diusulkan untuk melakukan verifikasi sesuai atau tidak usulan yang disampaikan dengan Perwal Kota Medan No 33 tahun 2021 tentang kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu di kota Medan,” sebut Khoiruddin.

Hasil dari verifikasi yang dilakukan oleh tim pencacah tersebut nantinya akan dikembalikan ke seluruh kelurahan untuk dilakukan musyawarah kelurahan.

“Jadi penentunya itu dikegiatan musyawarah kelurahan nanti, apakah nama-nama tersebut dimasukan ke DTKS atau tidak,” ujarnya.

Kegiatan verifikasi dan validasi usulan baru DTKS ini dikatakan Khoruddin sangat penting untuk dilakukan karena Wali Kota Medan Bobby Nasution ingin agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan masuk kedalam DTKS.

“Jadi Pak Wali Kota berpesan agar pendataan ini dilakukan secara objektif,” pungkasnya. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *