Sumutcyber.com, Langkat – Dinas Kesehatan Kab. Langkat membantah adanya pengutipan sebesar 30 persen dari anggaran kegiatan dan pembagian proyek sebesar 25 persen.
Sebelumnya, beredar informasi tersebut di kalangan wartawan.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Kesehatan Langkat dr. Juliana melalui Sekretaris M Ansari membantah, informasi tersebut. Menurutnya itu tidak benar.
“Tidak ada potongan. Informasi pungutan atau pemotongan dana anggran disetiap kegiatan sebesar 30 persen tersebut, begitu juga dengan fee proyek sebesar 25 persen,” ujar Sekretaris Dinkes itu saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/6/2022).
Masih kata Ansari, pihaknya tidak berani melakukan pemotongan atau pungutan yang dimaksud. Menurutnya lagi, jika ada uang kegiatan nilainya Rp2 juta ke.bawah itu dibayar tunai, namun jika Rp 2,5 juta keatas pembayarannya secara non tunai Itupun melalui PPK masing-masing, kalau 2,5 juta keatas pembayaran pakai cek giro.
“Nah, bagaimana pula kami bisa melakukan pemotongan sebesar 30%,” tegasnya lagi. (SC-TPA)