Dimas Tri Adji Apresiasi Poldasu: Kimia Farma Tidak Lakukan Pengawasan Rutin Internal

Sumutcyber.com, Medan – Ketua Komisi E DPRD Sumut Dimas Tri Adji, menyayangkan dan mengecam keras penggunaan kembali Rapid Test Antigen bekas yang dilakukan petugas layanan Kimia Farma Diagnostika, di Bandara Kualanamu, Deliserdang Sumatera Utara.

Ditegaskannya, PT Kimia Farma Diagnostika harus bertanggungjawab penuh terkait penggunaan alat Test Rapid Antigen bekas tersebut.

“Kejadian ini sangat merugikan masyarakat Sumut karena berdampak pada banyak aspek.
Khusus kepada Kimia Farma yang merupakan BUMN dan mengelola unit test rapid antigen yang sama di 4 bandara lain di Indonesia harus bertanggung jawab penuh,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/4/2021) di Medan.

Menurut Dimas, penggunaan kembali Rapid Test Antigen bekas adalah bentuk kelalaian dalam menjalankan tugas dan fungsi oleh manajemen yang menyebabkan oknum petugas di lapangan dapat melakukan kejahatan tersebut dan sangat membahayakan penularan lanjutan.

Bacaan Lainnya

“Ini membahayakan masyarakat yang menjadi penumpang akan menjadi kluster baru lebih ganas ?, Khususnya kepada Kimia Farma yang merupakan BUMN dan mengelola unit test rapid antigen yang sama di 4 bandara lain di Indonesia harus bertanggung jawab penuh,” katanya lagi.

Dia menilai, pengawasan dan audit internal perusahaan tidak dilakukan dengan baik.

“Mungkin saja karena ada SOP (Standart Operasional Prosedur) perusahaan yang tidak dijalankan dengan benar dan menjadi pelanggaran hukum, kami melihat pengawasan dan audit rutin internal perusahaan yang tidak dilakukan dengan baik menjadi salah satu penyebabnya, dan itu sangat membahayakan terhadap berbagai ancaman covid-19 hingga ke Gelombang ketiga,” pungkasnya.

Politisi Nasdem Sumut ini juga berharap kejadian tidak terulang lagi. Dia juga sangat mengapresiasi dan tanggapnya Polda Sumut melakukan penyergapan, akan melakukan penyidikan dan menindak tegas praktik tak bermorat tersebut.

“Kita apresiasi Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang telah menguak kasus ini, masyarakat tidak perlu terlalu banyak berspekulasi sambil kita ikuti perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Kejadian ini sangat merugikan masyarakat Sumut karena berdampak pada banyak aspek,” tuturnya lagi.

Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan Serdang Bedagai ini juga berharap PT Angkasa Pura-II kooperatif dan cepat tanggap selaku pengelola Bandara Kualanamu yang menjadi pintu keluar masuk 8000 penumpang dari dan ke Sumut setiap harinya.

Bahkan lanjut Dimas Tri Adji, Bila diperlukan nantinya, Komisi E DPRD Sumut yang dipimpinnya akan mengundang para pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan komprehensif terkait permasalahan ini.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, layanan rapid test COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek Polda Sumut pada Selasa (27/4/2021) terkait adanya dugaan penggunaan kembali rapid test antigen bekas.

Dalam operasi itu, Petugas turut mengamankan lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama beserta barang bukti alat rapid test antigen yang di daur ulang. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *