Sumutcyber.com, Serdangbedagai – Polres Sergai menetapkan tersangka penista agama ID alias Ac (23) warga Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Tersangka ditetapkan dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI no 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama. Dengan ancaman penjara 5-6 tahun,” tegas Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum, Minggu (21/2/2021) di halaman Mapolres.
Dalam konferensi pers itu, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK MH, Kasubbag Humas AKP Sopian, PJU,Ketua MUI Sergai, H. Hasful Huznain, FKUB, Ketua MPC PP Sergai, Zulpansah, tokoh Tionghoa, Budi Sumalim, Unsur Forpimcam Teluk Mengkudu, tokoh masyarakat, Syafaruddin alias Udin Sirip, dan tokoh pemuda.
Tersangka diduga melakukan penistaan agama dengan akun Facebook Sun Go Kong. “Motifnya masalah asmara. Tersangka cintanya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. Tetapi justru memilih teman dekatnya yang seagama,” terang kapolres.
Akibatnya, tersangka membuat postingan yang menista agama lain. Saat ini tersangka telah ditahan dan masyarakat diimbau untuk menyerahkan proses ini secara hukum. “Terkait hal ini masyarakat jangan terprovokasi. Dan untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak,” pungkasnya. (SC03)