Dairi – Dua orang oknum yang mengaku sebagai wartawan dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pedagang bernama S Marpaung (59).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/428/X/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 28 Oktober 2025.
Salah seorang anggota keluarga S Marpaung membenarkan adanya kejadian dan laporan polisi tersebut kepada media, Rabu (29/10/2025).
Dalam laporannya, S Marpaung menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Sitellu Nempu, Sidikalang. Saat itu, ia sedang menjaga kios miliknya ketika didatangi dua pria mengenakan baju bertuliskan “Pers”, yang diduga berinisial LTH dan BN.
Sebelumnya, S Marpaung baru saja menerima uang sebesar Rp1,5 juta dari warga yang membeli bahan bakar eceran untuk dibawa ke Desa Kentara, Lae Parira.
Kedua pria tersebut kemudian meminta dua bungkus rokok, namun setelah diberi, salah satunya justru menolak dan memaksa meminta uang Rp1,5 juta yang dipegang korban. “Dia kau beri uang, aku juga mau,” ujar salah satu pelaku sebagaimana ditirukan S Marpaung.
Korban sempat memberikan beberapa lembar uang kepada pelaku berinisial BN, namun LTH diduga langsung merampas seluruh uang senilai Rp1,5 juta tersebut secara paksa sebelum keduanya bergegas meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian itu, S Marpaung mengaku mengalami kerugian jutaan rupiah dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Dairi.
Keluarga korban berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (SC-Romi)






















