Dewan Pers-PWI Gelar UKW Gratis

Sumutcyber.com, Medan – Dewan Pers bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Gratis Februari mendatang.

Ketua PWI Sumut H Hermansjah, Senin (11/1/2021) usai mengikuti virtual zoom bersama seluruh Ketua dan pengurus PWI seluruh Indonesia bersama Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan, Direktur UKW Prof Radjab Ritonga, dan pengurus PWI Pusat lainnya, mengatakan UKW gratis difasilitasi Dewan Pers itu dibiayai oleh APBN dan diselenggarakan bekerjasama dengan lembaga penguji di bawah Dewan Pers, termasuk PWI.

Dikatakannya, UKW ini terbuka untuk seluruh anggota PWI atau yang bersedia menjadi anggota (mengisi dan menandatangani surat pernyataan).

“Dewan Pers memberi kuota 54 peserta atau sembilan kelas (sembilan penguji) untuk tingkat muda, madya dan utama,” ujar Herman didampingi Sekretaris Edward Thahir, Wakil Ketua Bidang Organisasi Khairul Muslim dan Wakil Ketua Bidang Pendidikan Rizal R Surya.

Bacaan Lainnya

Mengenai jumlah kelas masing-masing tingkat, menurut Herman akan disesuaikan dengan dengan pendaftar. “Pendaftaran dibuka Selasa (12/1) hingga Jumat (15/1) di Gedung PWI Sumut Jalan Adinegoro No. 4 Medan,” ungkapnya.

Ditegaskan Herman karena waktu dan kuota yang terbatas maka bagi yang berminat diminta segera mendaftarkan diri.

Dijelaskan juga, peserta akan mendapatkan perbekalan  mengenai materi UKW (pra UKW). Hal ini dilakukan agar peserta mendapatkan pemahaman tentang UKW dan diharapkan seluruhnya kompeten.

Persyaratan yang harus dipenuhi yakni:
1. Mengisi formulir pendaftaran UKW ditandatangani pemred/stempel (fomulir terlampir).
2. Mengisi formulir data  jurnalistik peserta (formulir terlampir).
3. Menyertakan surat pernyataan dari pemimpin redaksi yang menyatakan sdra masih bertugas di media masing-masing dan direkomendasikan untuk mengikuti UKW
4. Menyertakan pasfoto ukuran 3×4 (6 lembar) menghadap ke depan menggunakan kemeja tidak diperkenankan menggunakan baju kaos.
5. Fotokopi akta pendirian yang berbadan hukum Indonesia (akta notaris)
6. Fotokopi Surat Keputusan Menkumham
Bagi media yang sudah terverifikasi Dewan Pers ( nomor 5&6 tidak perlu) cukup lampirkan fotokopi sertifikat verifikasi
7. Pengalaman jurnalistik
8. Surat Pernyataan Non-Parpol
9. Fotokopi KTP
10. Daftar riwayat hidup

Diingatkan, pada saat pelaksanaan UKW wajib membawa laptop dan flashdisk.

Peserta wajib tes PCR dan menjadi tanggung jawab masing-masing tidak ditanggung panitia. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *