Dampak Pandemi Covid-19, Gaji PHL dan Kepling Pemko Medan Dikurangi

Sumutcyber.com, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menerbitkan surat edaran No.900/0647 tentang pengurangan jumlah gaji pekerjaan harian lepas (PHL).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Medan Wirya Al Rahman itu menyebutkan, beberapa pertimbangan sebelum memutuskan menurunkan gaji PHL antara lain keterbatasan APBD 2021 akibat pandemi Covid-19.

Surat edaran tersebut terbit 5 Februari 2021 lalu, atau beberapa pekan jelang pelantikan menantu Presiden Jokowi Bobby Nasution – Aulia Rachman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2021-2026. Direncanakan pelantikan Bobby – Aulia 26 Februari 2021 mendatang.

Adapula pertimbangan kenaikan UMK tiap tahun yang sangat memberatkan APBD. Penguragan gaji PHL ini juga disesuaikan dengan gaji ASN golongan II.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman membenarkan adanya pengurangan gaji PHL. Pengurangan gaji itu juga berlaku untuk kepala lingkungan (Kepling).

“Kalau kalau yang lalu (2020) gaji Rp3,2 juga sekian. Dengan  pertimbanganAPBD turun dari Rp6,3 T jadi Rp5,3 T, dengan ada covid pendapatan anjlok, sehingga apa, tim anggaran mengkaji ini, tidak mungkin kita ikuti terus UMK ini. Sementara ini PHL itu buruh harian lepas, sehingga ditetapkan 3 juta/bulan, dipotong iuran BPJS kesehatan dan BPJS tenaga kerja,” kata Wirya di Medan, Senin (22/2/2021).

Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Medan ini menyebut dengan keputusan menyesuaikan gaji PHL di tahun anggaran 2021, ada anggaran yang dihemat. “Sekitar Rp 30 miliar dihemat,” terangnya.

Informasi dihimpun ribuan PHL yang masih aktif bekerja di Pemko Medan sampai hari ini belum menerima gaji sejak Januari lalu. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *