Sumutcyber.com, Medan – Pengacara Dahsat Tarigan SH meminta Kejati Sumut mengusut tuntas penggunaan anggaran jasa tenaga peliputan, belanja bahan publikasi dan dokumentasi senilai Rp824 juta lebih yang bersumber dari APBD Sumut TA 2020. Diduga, anggaran tidak sesuai peruntukannya, karena dialihkan untuk gaji tenaga kontrak di Sekretariat DPRD Sumut.
“Agar masalahnya menjadi terang-benderang, sebaiknya Kejatisu segera melakukan pengusutan terhadap penggunaan anggaran jasa tenaga peliputan, belanja bahan publikasi dan dokumentasi tersebut,” ujar Dahsat Tarigan kepada wartawan, Rabu (20/1/2021) di Medan.
Seperti diketahui, tandas Wakil Ketua Peradi Sumut ini, berbagai pihak sedang menyoroti penggunaan dana APBD Sumut sebesar Rp824 juta yang diduga tidak sesuai peruntukannya, yakni biaya jasa tenaga peliputan sebesar Rp392 juta dan belanja bahan publikasi dan dokumentasi sebesar Rp432 juta.
Bahkan Kabag Fasilitas Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat Dewan Nuraini SE MSP kepada wartawan baru-baru ini mengatakan, belanja tenaga peliput tersebut digunakan untuk gaji tenaga kontrak di Humas Sekretariat Dewan sebanyak 11 orang selama 12 bulan.
“Itulah gaji bulanan mereka tak ada yang lain. Bisa dikonfirmasi ke Bendahara Sekretariat Dewan,” katanya baru-baru ini kepada wartawan.
Disebutkan Nuraini, tenaga peliput tersebut bertugas meliput kegiatan paripurna dewan, rapat dengar pendapat dan sejumlah kegiatan lainnya di lembaga legislatif, untuk diterbitkan di website dewan, bukan merilis berita ke wartawan.
“Pernyataan ini yang membingungkan masyarakat, kenapa justru belanja tenaga peliput dialihkan untuk gaji tenaga kontrak. Apakah ini tidak menyalahi,” tanya Dahsat sembari meminta Kejatisu untuk secepatnya melayangkan surat panggilan ke Sekretariat Dewan untuk dimintai keterangan, agar tidak menimbulkan polemik ditengah-tengah masyarakat.(SC03)