Toba – Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026 dalam sidang paripurna DPRD Toba, Kamis (11/9/2025).
Dalam paparannya, Bupati menyebutkan pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.009.839.151.589, yang bersumber dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp148.271.997.269
Pendapatan transfer: Rp848.422.154.320
Lain-lain pendapatan sah: Rp13.145.000.000
Jumlah tersebut turun sekitar Rp264,6 miliar dibandingkan target pendapatan APBD induk 2025 sebesar Rp1.274.496.114.717. Penurunan terjadi karena perhitungan tahun 2026 belum mencakup dana bagi hasil cukai hasil tembakau, dana bagi hasil perkebunan kelapa sawit, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan insentif fiskal yang masih menunggu terbitnya peraturan rincian APBN.
Bupati menegaskan, kebijakan belanja akan diprioritaskan pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat, dengan mengacu pada tugas pokok OPD. Anggaran diarahkan untuk mendukung visi-misi RPJMD, antara lain pembangunan infrastruktur berkelanjutan, peningkatan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, perumahan), ketahanan pangan, peningkatan keterampilan tenaga kerja, serta penguatan produk unggulan daerah.
Rencana belanja daerah sebesar Rp1.009.839.151.589 itu dialokasikan untuk:
Belanja Operasi: Rp691.532.192.063,39
Belanja Modal: Rp28.490.871.685,61
Belanja Tidak Terduga: Rp21.602.500.000
Belanja Transfer: Rp270.213.587.840
“Harapan kami, rancangan KUA dan PPAS APBD Toba Tahun Anggaran 2026 dapat disepakati tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati.
Dalam kesempatan itu, Bupati didampingi Wakil Bupati Audi Murphy O. Sitorus menyerahkan Nota Pengantar KUA-PPAS kepada pimpinan DPRD Toba, yakni Ketua Franshendrik Tambunan, Wakil Ketua Tomson Manurung, dan Wakil Ketua Henry Tambunan. (SC-JT)





































