Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap Proyek dan Gratifikasi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), seorang pihak swasta yang diketahui merupakan rekanan sekaligus mantan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.

Penetapan kedua tersangka diumumkan KPK setelah penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SAF selaku Bupati Langkat periode 2025–2030 dan YQB selaku pihak swasta,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7).

KPK menduga praktik suap tersebut berkaitan dengan pengadaan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Agar memperoleh pekerjaan, YQB diduga menyanggupi memberikan komitmen fee kepada Syah Afandin.

Dalam penyidikan sementara, KPK mengungkap bahwa Syah Afandin diduga telah menerima uang sekitar Rp800 juta yang diberikan secara bertahap melalui beberapa perantara.

“Atas permintaan fee tersebut, sampai dengan 5 April 2026 YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta,” kata Achmad.

Tak hanya dugaan suap proyek, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai mencapai sekitar Rp3,5 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari berbagai sumber, termasuk pengurusan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dan sejumlah kegiatan pengadaan lainnya. Dugaan gratifikasi tersebut masih terus didalami penyidik.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, KPK mengamankan tujuh orang untuk dimintai keterangan. Dari kegiatan tersebut, penyidik turut menyita uang tunai, dokumen, rekening bank, telepon seluler, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif selama 20 hari pertama.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026,” ujar Achmad.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan dengan menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu juga memastikan akan memproses perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (SC02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *