Sumutcyber.com, Kisaran – Sebanyak 108 orang Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan menerima Petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Formasi Tahun 2022.
Penyerahan Petikan Keputusan Bupati ini diserahkan langsung oleh Bupati Asahan H. Surya, BSc di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Jum’at 14/07/2023. didampingi oleh Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Para Asisten, OPD dan Kepala Bank Sumut Cabang Kisaran.
Dikesempatan ini Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan Nazaruddin, SH melaporkan, Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-71-5.2 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Formasi Tahun 2022.
berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 tahun 2020 Tentang perubahan atas peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Selanjutnya Nazaruddin menyampaikan, tujuan diadakan pengangkatan PPPK adalah untuk mengisi formasi yang kosong dan merupakan salah satu bagian dari Sistem Manajemen Kepegawai Negara.
Menutup laporannya Nazaruddin menyebutkan, 108 orang PPPK yang menerima Petikan SK pada hari ini terdiri dari 81 orang Guru SD dan 27 orang Guru SMP dengan rincian 17 orang Laki-Laki 91 orang Perempuan.
Sementara Bupati Asahan pada bimbingan dan arahannya mengatakan, pengangkatan PPPK ini melalui proses yang sangat panjang, dimulai dari seleksi administrasi kemudian dilanjutkan seleksi kompetisi bidang dengan menggunakan metode Computer Assitant Test (CAT) yang diselenggarakan pada tahun 2021 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, dengan tujuan memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah.
Untuk itu saudara/saudari tidak diperkenankan untuk mengusulkan pindah/mutasi keluar dari unit kerja saudara dengan alasan apapun, karena saudara dikontrak kerjakan pada unit kerja sesuai dengan database yang ada di Badan Kepegawaian Negara dan ini diperkuat dengan perjanjian kerja yang saudara/saudari tanda tangani diatas materai.
Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Bupati meminta untuk dapat melakukan pembinaan bagi para PPPK yang baru saja menerima Petikan Putusan Bupati agar PPPK dapat menyesuaikan diri dalam menghadapi pekerjaan ditempat tugas mereka masing-masing.
“Saya berharap, dengan pengangkatan saudara/saudari sebagai PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dapat membuat saudara/saudari memiliki tekad kuat untuk turut serta mensukseskan terwujudnya Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter melalui 10 program prioritas yang menjadi acuan perencanaan pembangunan daerah yaitu Digitalisasi Birokrasi, SDM Tangguh, Ekonomi Mandiri, Asahan Sehat, Asahan Cerdas, Insfrastruktur Kuat, Asahan Religius, Lingkungan Berbasis Partisipatif, Asahan Go Wisata dan Asahan Perang Covid-19. (SC-Denny)