Bupati Asahan Kukuhkan Masa Jabatan 8 Tahun Kepala Desa

Asahan – Bupati Asahan H. Surya BSc mengukuhkan masa jabatan 8 tahun kepada 169 Kepala Desa se-Kabupaten Asahan berdasarkan Implementasi UU No. 3 Tahun 2024 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (16/07/2024).

Hadir dalam acara tersebut Dandim 0208/AS, Kapolres Asahan, Kepala PN Kisaran, perwakilan dari Kajari Asahan dan Danlanal TBA, Ketua TP-PKK Kabupaten Asahan, asisten, staf ahli, OPD, camat, serta tamu undangan lainnya.

Keputusan ini didasarkan pada keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-71-4.12 Tahun 2024 tentang perubahan penetapan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa serta penetapan pengukuhan masa jabatan 8 (delapan) tahun.

Dalam pidatonya, Bupati Asahan berpesan kepada para Kepala Desa untuk menjalankan tugas dengan baik.

Bacaan Lainnya

“Bagi 169 Kepala Desa yang dikukuhkan hari ini, maka telah resmi perpanjangan masa jabatan saudara sebagai Kepala Desa menjadi 8 tahun. Saya mengucapkan selamat dan sukses. Saya berpesan agar saudara semua dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati, serta harus siap mengemban dan menjalankan amanah yang dipercayakan oleh masyarakat juga tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ucap Bupati.

Terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, Bupati Asahan juga menyampaikan harapannya.

“Setelah menerima SK perpanjangan ini, saya berharap para Kepala Desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pemerintah Kabupaten Asahan. Berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, saya tegaskan beberapa hal, yaitu segera revisi rancangan pembangunan jangka menengah desa dan kerjasama yang baik dengan BPD sebagai mitra Kepala Desa dan selalu berkonsultasi kepada camat dan dinas terkait apabila terdapat permasalahan di desa,” tutup Bupati. (SC-Denny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *