• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Kamis, 8 Juni 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Headline

Bunuh Dua Wanita, Aipda Roni Syahputra Divonis Mati

by Redaksi
5:54 AM, 12 Oktober 2021
in Headline, Medan
0 0
Bunuh Dua Wanita, Aipda Roni Syahputra Divonis Mati
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Aipda Roni Syahputra, personil Polres Pelabuhan Belawan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10/2021). Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap 2 wanita, yakni RP (21) dan AC (13), pada Februari 2021 lalu.

Dalam keputusan Majelis Hakim yang diketuai Hendra Sutardodo mengatakan, perbuatan terdakwa sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Menghukum terdakwa dengan pidana mati,” kata Hendra saat memimpin sidang virtual di Pengadilan Negeri Medan.

Hal yang memberatkan terdakwa, lanjut Hendra, karena menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi keluarga korban. Selain itu aksinya juga meresahkan karena salah seorang korban masih di bawah umur. “(Sedangkan) yang meringankan tidak ada,” tegas Hendra.

Vonis hakim sendiri sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait hal ini baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Aipda Roni didakwa membunuh wanita bernama RP (21) dan AC (13) pada Februari 2021. Sebelum membunuh korbannya Roni sempat memperkosa AC.

Dari dakwaan yang dikutip dari laman website PN Medan Kota peristiwa pembunuhan itu terjadi pada, Sabtu (13/2/2021). Kedua korban awalnya datang ke Polres Pelabuhan Belawan, menanyakan barang titipan mereka untuk seorang tahanan di sana. Pada saat itu, terdakwa Roni sedang piket.

Baca Juga:

Rapat Pleno PTPPSU Hasilkan AD/ART dan Program Kegiatan

Jelang Idul Adha, DKPPP Medan Diminta Lakukan Pengawasan Tehadap Hewan Kurban

Rumah dan Keluarga Calhaj Dijaga, Bobby Nasution: Rindu Boleh, Khawatir Jangan

Karena tertarik dengan RP, dia memberikan syarat akan mengecek barang kiriman itu, bila RP mau memberikan nomor ponselnya.
RP kemudian menerima tawaran terdakwa. Lalu pada malam harinya, Roni menghubungi RP untuk bertemu.

Alasannya untuk membicarakan masalah titipan tetapi korban menolak. Karena terbawa nafsu dengan RP, sepekan kemudian terdakwa membuat skenario seolah barang titipan korban, sudah ada pada terdakwa. Barang itu berupa handphone dan uang. Selanjutnya pada Sabtu (20/2), terdakwa dan korban janji bertemu di Polres Belawan.

“Sekitar pukul 14.40 WIB di depan Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa bertemu dengan korban RP yang pada saat itu bersama dengan korban AC,” ujar Jaksa, pada saat itu dalam dakwaan.

Kemudian dengan berbagai alasan terdakwa mengajak kedua korban masuk ke mobil. Di dalam mobil Roni menyuruh RP duduk di depan, sedangkan AC berada di belakang. Dalam perjalanan terjadi perdebatan antara Roni dan RP.

“Terdakwa mengatakan kepada korban RP masalah uangmu dan handphone nantilah kita ambil, dijawab oleh korban jangan gitulah Pak dan terdakwa mengatakan ‘Ya, sudah sabar dululah’ dikarenakan terdakwa sangat bernafsu dan sangat tertarik dengan tubuh korban maka terdakwa menarik tangan sebelah kiri RP,” ujar Jaksa.

Roni juga sempat memeluk dan melecehkan korban. Namun RP terus memberontak. Sementara di kursi belakang, AC mencoba menolong RP dan mendapat pukulan di bagian leher. Terdakwa juga menarik tangan kiri RP dan memborgolnya.

“Lalu terdakwa (juga) menarik secara paksa tangan kanan korban AC, sambil memukul dahi sekitar pelipis sebelah kanan kemudian menyatukan kedua tangan korban,” ujar Jaksa.

Tidak sampai di situ, terdakwa mengambil lakban dan tisu. Dua benda itu digunakan untuk membekap mulut korban. Selanjutnya Roni mengikat tangan AC dan RP menggunakan lakban ke arah belakang.

Usai mengikat korban, Roni membawa mereka ke sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting. Di hotel, Roni yang sangat tertarik dengan RP langsung ingin menyetubuhinya. Namun saat hendak melakukannya, ternyata korban sedang haid. Roni selanjutnya melampiaskan nafsu bejatnya ke AC.

Setelah menodai AC, dia mengancam para korban agar tidak memberitahukan peristiwa ini kepada siapa pun. Dia lalu membawa kedua wanita itu ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan.

Sesampainya di rumah, kedua korban belum tewas. Namun kondisinya sudah lemas karena dibekap. “Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua wanita yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan keduanya merupakan tangkapan narkoba,” ujar JPU.

Selanjutnya, kedua korban disekap di kamar belakang. Setelah itu Roni, kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket. Sementara istrinya dikunci di dalam kamar.

Setelah piket, pada Minggu (21/2) pukul 07.00 WIB terdakwa kembali ke rumah. Dia melihat dua korban yang disekap sudah tergeletak lemas. Terdakwa sempat membuka lakban dan memberikan keduanya minum.

“Selanjutnya sekitar pukul 08.45 WIB pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas, agar tidak diketahui oleh orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban,” ujar Jaksa.

Sekitar pukul 09.00 WIB, dia membunuh kedua korban. Dia menghabisi nyawa mereka dengan membekap wajah korban lalu menekannya sekuat tenaga hingga mereka tidak bernapas. Setelah korban tewas, terdakwa mengangkat jasad mereka ke dalam mobil. Roni juga sempat mengajak istrinya. Namun ia mengancam akan membunuh sang istri jika memberitahukan kejadian ini.

Jasad kedua wanita malang itu akhirnya dibuang di dua tempat berbeda. Jasad RP dibuang di Jalan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, tepatnya di pinggir jalan umum di sebuah pohon Mahoni sekitar pukul 20.00 WIB.

Sedangkan jasad AC dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan, sekitar pukul 00.30 WIB. (SC04)

Tags: Aipda Roni SyahputraAipda Roni Syahputra Divonis MatiPengadilan Negeri MedanPN MedanPolisi Bunuh Wanita
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Sambangi Ketua DPRD Sumut, Pertuni Minta Rampungkan Perda Disabilitas

Next Post

Kanit 1 Jibom Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut Raih Medali Perunggu di PON XX Papua

Related Posts

Medan

Terdakwa ITE Modus Penipuan Trading Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

8:53 PM, 11 Januari 2023
Medan

Hakim Tuding Keterangan Terdakwa Kasus Penipuan Modus Trading Online Berbelit-belit

8:42 PM, 4 Januari 2023
Medan

Terbukti Simpan Sabu 43 Kg, Kakek di Medan Dijatuhi Hukuman Mati

8:20 AM, 14 Desember 2022
Medan

Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Kasus ITE Toni Tan Lanjut ke Pokok Perkara

7:26 PM, 7 Desember 2022
Sidang Agenda Pledoi Dahman Sirait, Penasehat Hukum: Tidak Terpenuhi Unsur Pasal tuntutan JPU
Medan

Sidang Agenda Pledoi Dahman Sirait, Penasehat Hukum: Tidak Terpenuhi Unsur Pasal tuntutan JPU

8:52 PM, 30 September 2022
Penasihat Hukum Tergugat II dan III Minta PN Medan Bersikap Bijaksana
Medan

Penasihat Hukum Tergugat II dan III Minta PN Medan Bersikap Bijaksana

8:30 PM, 10 Agustus 2022
Load More
Next Post
Kanit 1 Jibom Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut Raih Medali Perunggu di PON XX Papua

Kanit 1 Jibom Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut Raih Medali Perunggu di PON XX Papua

Penggerebekan BNNP Sumut di FIB Hasil Koordinasi dengan USU, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Mahasiswa USU Terjaring Penggerebekan BNN dan Positif Narkoba akan Direhabilitasi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Jelang Perubahan Arus Lalu Lintas di 13 Ruas Jalan di Medan, Dishub Pasang Rambu Baru dan Perlengkapan Jalan

Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

6:16 AM, 19 November 2022
Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

11:12 PM, 11 November 2022
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Rapat Pleno PTPPSU Hasilkan AD/ART dan Program Kegiatan

10:34 AM, 8 Juni 2023
Indonesia Berangkatkan 100.051 Jamaah Haji Tahun ini, Kloter Pertama 4 Juni

Cuaca Makkah Panas, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Jangan Paksakan untuk Ibadah Sunnah

10:19 AM, 8 Juni 2023
Ramai Isu Tuyul, MUI: Jaga Diri dan Harta dengan Baca Alquran

Ramai Isu Tuyul, MUI: Jaga Diri dan Harta dengan Baca Alquran

10:09 AM, 8 Juni 2023
SHOPEE Patuhi Perintah KPPU Untuk Perbaikan Kemitraan Mitra Pengemudi

SHOPEE Patuhi Perintah KPPU Untuk Perbaikan Kemitraan Mitra Pengemudi

9:30 AM, 8 Juni 2023
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist