Sumutcyber.com, Medan – Aipda Roni Syahputra, personil Polres Pelabuhan Belawan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10/2021). Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap 2 wanita, yakni RP (21) dan AC (13), pada Februari 2021 lalu.
Dalam keputusan Majelis Hakim yang diketuai Hendra Sutardodo mengatakan, perbuatan terdakwa sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Menghukum terdakwa dengan pidana mati,” kata Hendra saat memimpin sidang virtual di Pengadilan Negeri Medan.
Hal yang memberatkan terdakwa, lanjut Hendra, karena menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi keluarga korban. Selain itu aksinya juga meresahkan karena salah seorang korban masih di bawah umur. “(Sedangkan) yang meringankan tidak ada,” tegas Hendra.
Vonis hakim sendiri sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait hal ini baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Aipda Roni didakwa membunuh wanita bernama RP (21) dan AC (13) pada Februari 2021. Sebelum membunuh korbannya Roni sempat memperkosa AC.
Dari dakwaan yang dikutip dari laman website PN Medan Kota peristiwa pembunuhan itu terjadi pada, Sabtu (13/2/2021). Kedua korban awalnya datang ke Polres Pelabuhan Belawan, menanyakan barang titipan mereka untuk seorang tahanan di sana. Pada saat itu, terdakwa Roni sedang piket.
Karena tertarik dengan RP, dia memberikan syarat akan mengecek barang kiriman itu, bila RP mau memberikan nomor ponselnya.
RP kemudian menerima tawaran terdakwa. Lalu pada malam harinya, Roni menghubungi RP untuk bertemu.
Alasannya untuk membicarakan masalah titipan tetapi korban menolak. Karena terbawa nafsu dengan RP, sepekan kemudian terdakwa membuat skenario seolah barang titipan korban, sudah ada pada terdakwa. Barang itu berupa handphone dan uang. Selanjutnya pada Sabtu (20/2), terdakwa dan korban janji bertemu di Polres Belawan.
“Sekitar pukul 14.40 WIB di depan Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa bertemu dengan korban RP yang pada saat itu bersama dengan korban AC,” ujar Jaksa, pada saat itu dalam dakwaan.
Kemudian dengan berbagai alasan terdakwa mengajak kedua korban masuk ke mobil. Di dalam mobil Roni menyuruh RP duduk di depan, sedangkan AC berada di belakang. Dalam perjalanan terjadi perdebatan antara Roni dan RP.
“Terdakwa mengatakan kepada korban RP masalah uangmu dan handphone nantilah kita ambil, dijawab oleh korban jangan gitulah Pak dan terdakwa mengatakan ‘Ya, sudah sabar dululah’ dikarenakan terdakwa sangat bernafsu dan sangat tertarik dengan tubuh korban maka terdakwa menarik tangan sebelah kiri RP,” ujar Jaksa.
Roni juga sempat memeluk dan melecehkan korban. Namun RP terus memberontak. Sementara di kursi belakang, AC mencoba menolong RP dan mendapat pukulan di bagian leher. Terdakwa juga menarik tangan kiri RP dan memborgolnya.
“Lalu terdakwa (juga) menarik secara paksa tangan kanan korban AC, sambil memukul dahi sekitar pelipis sebelah kanan kemudian menyatukan kedua tangan korban,” ujar Jaksa.
Tidak sampai di situ, terdakwa mengambil lakban dan tisu. Dua benda itu digunakan untuk membekap mulut korban. Selanjutnya Roni mengikat tangan AC dan RP menggunakan lakban ke arah belakang.
Usai mengikat korban, Roni membawa mereka ke sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting. Di hotel, Roni yang sangat tertarik dengan RP langsung ingin menyetubuhinya. Namun saat hendak melakukannya, ternyata korban sedang haid. Roni selanjutnya melampiaskan nafsu bejatnya ke AC.
Setelah menodai AC, dia mengancam para korban agar tidak memberitahukan peristiwa ini kepada siapa pun. Dia lalu membawa kedua wanita itu ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan.
Sesampainya di rumah, kedua korban belum tewas. Namun kondisinya sudah lemas karena dibekap. “Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua wanita yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan keduanya merupakan tangkapan narkoba,” ujar JPU.
Selanjutnya, kedua korban disekap di kamar belakang. Setelah itu Roni, kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket. Sementara istrinya dikunci di dalam kamar.
Setelah piket, pada Minggu (21/2) pukul 07.00 WIB terdakwa kembali ke rumah. Dia melihat dua korban yang disekap sudah tergeletak lemas. Terdakwa sempat membuka lakban dan memberikan keduanya minum.
“Selanjutnya sekitar pukul 08.45 WIB pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas, agar tidak diketahui oleh orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban,” ujar Jaksa.
Sekitar pukul 09.00 WIB, dia membunuh kedua korban. Dia menghabisi nyawa mereka dengan membekap wajah korban lalu menekannya sekuat tenaga hingga mereka tidak bernapas. Setelah korban tewas, terdakwa mengangkat jasad mereka ke dalam mobil. Roni juga sempat mengajak istrinya. Namun ia mengancam akan membunuh sang istri jika memberitahukan kejadian ini.
Jasad kedua wanita malang itu akhirnya dibuang di dua tempat berbeda. Jasad RP dibuang di Jalan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, tepatnya di pinggir jalan umum di sebuah pohon Mahoni sekitar pukul 20.00 WIB.
Sedangkan jasad AC dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan, sekitar pukul 00.30 WIB. (SC04)
Komentar