Sumutcyber.com, Medan – Polisi menangkap 2 orang berinisial J (25) dan K (28). Keduanya ditangkap karena memperkosa dan membunuh seorang wanita di Kota Medan berinisial F (19).
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi di rumah korban yang berada di Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, Kamis (16/12/2021).
Awalnya tersangka K mengajak J untuk mencuri di rumah korban. Namun saat beraksi aksi mereka ketahuan spontan saat itu tersangka K mencekik leher korban hingga akhirnya tewas. Setelah itu, tersangka J memperkosa korban.
Diduga, dia melakukan karena sakit hati cintanya pernah ditolak. Selain itu, korban juga berencana menikah di awal tahun 2022. Usai melakukan aksi bejatnya mereka mengambil barang berharga milik korban mulai dari handphone, kalung hingga anting korban.
Usai melakukan aksinya mereka melarikan diri keluar kota. Polisi yang mengetahui kejadian ini melakukan olah TKP dan menemukan sandal milik K. Dari titik permulaan polisi mengejar pelaku.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan kasus pencurian disertai pembunuhan tersebut.
“Jadi yang di Belawan untuk kasus pembunuhan dan penculikan Polres Belawan sudah menetapkan 2 orang tersangka inisial J dan inisial K,”ujar Hadi kepada wartawan, Jum’at (31/12).
Kata Hadi para pelaku ditangkap di Kabupaten Batubara dan Serdang Bedagai.
“Beberapa barang bukti sudah diamankan kemudian olah TKP juga sudah dilakukan, keduanya saat sudah ditahan di Polres Belawan,” tutup Hadi. (SC04)
Discussion about this post