Ming. Mei 19th, 2024

Buntut Anaknya Aniaya Mahasiswa, AKBP AH Resmi Di PTDH

By Redaksi Mei3,2023
AKBP AH saat menjalani sidang kode etik, Selasa (2/5/2023). (Sumber: Instagram @poldasumaterautara)

Sumutcyber.com, Medan – AKBP AH mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri karena melanggar tiga kode etik Polri.

Salah satu pelanggaran yang menyebabkan AKBP AH dipecat karena melakukan pembiaran saat anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa. Hal ini diketahui setelah AKBP AH selesai menjalankan sidang.

Pada pelanggaran pertama, AKBP Achiruddi seharusnya tidak melakukan pembiaran terhadap anaknya melakukan pembiaran terhadap Ken Admiral.

Kedua, melanggar kode etik Polri dengan dipersangkakan Pasal 5, 8, 12 dan 14 dari Perpol Nomor 7 Tahun tentang kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Ketiga, sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya.

“Ketiga etika itu terbukti dilanggar dan terfaktakan. Sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara AKBPAH untuk dilakukan PTDH,” tegas Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.

Panca mengungkapkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriuan Polda Sumut terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik maupun pidana.

“Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota. Terhadap AKBP AH sedang diproses pidana umum Pasal 304 dan 5556 KUHPidana. Sehingga hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung menambahkan kalau yang membeberatkan AKBP Achiruddin Hasibuan pernah melakukan 4 kali pelanggaran disipli. “Itu yang memberatkan, sehingga kami melakukan PTDH kepada yang bersangkutan,” pungkasnya. (SC03)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *