• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Kamis, 19 Mei 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Headline

Bukan Bandingkan Azan dengan Suara Anjing, Humas Kemenag: Menag Contohkan Pentingnya Pengaturan Kebisingan Pengeras Suara

by Redaksi
2:14 PM, 24 Februari 2022
in Headline, Nasional
0 0
Klaster Tarawih Kembali Muncul, Menag Minta Patuhi Panduan Ibadah dan Protokol Kesehatan

Yaqut Cholil Qoumas

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar, menegaskan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib Al-Asyhar di Jakarta, dilansir dari laman Kemenag.go.id, Kamis (24/2/2022).

Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

“Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.

Baca Juga:

OJK Terbitkan Aturan Baru, PUJK Wajib Beri Waktu Konsumen Pahami Isi Perjanjian Sebelum Ditandatangani

Tanggul Di Silau Merawan Belum Diperbaiki, Lahan Pertanian dan Pemukiman Terancam Terus Tenggelam

Belum Vaksinasi Covid-19 Dosis Lengkap, 24 Persen Calon Jemaah Haji Berpotensi Tidak Bisa Berangkat

“Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” tuturnya.

Menag, lanjut Thobib, tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

“Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan,” tegasnya.

“Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,” tandasnya. (SC03)

Tags: Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala DiaturSuara AnjingSuara Azan
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Vaksinasi Booster Lansia Bisa Diberikan Setelah 3 Bulan Vaksinasi Primer

Next Post

Gunakan Kriteria Baru Hilal Awal Bulan Hijriah, Ditjen Bimas Islam: Secara Hisab, Diprediksi Akan Ada Perubahan Awal Ramadan

Related Posts

Pro-Kontra Kasus Gusmen,Prof Syahrin Harahap: Kita Harus Menjaga Strategi Ukhuwah
Medan

Pro-Kontra Kasus Gusmen,
Prof Syahrin Harahap: Kita Harus Menjaga Strategi Ukhuwah

9:14 AM, 5 Maret 2022
Headline

Menag Terbitkan Edaran Atur Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

9:13 PM, 21 Februari 2022
Load More
Next Post
Tegas! Apapun Alasannya, Tidak Boleh Sebarkan Paham Ada Nabi Setelah Nabi Muhammad

Gunakan Kriteria Baru Hilal Awal Bulan Hijriah, Ditjen Bimas Islam: Secara Hisab, Diprediksi Akan Ada Perubahan Awal Ramadan

Respon #PercumaLaporPolisi, Polri Ucapkan Terima Kasih ke Masyarakat

Temuan Perdagangan Organ Manusia, Polri Minta Informasi Interpol Brasil

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Unit Samapta Polsek Medan Kota Cegah Tawuran Anak Sekolah di Jalan Imam Bonjol

Unit Samapta Polsek Medan Kota Cegah Tawuran Anak Sekolah di Jalan Imam Bonjol

11:40 PM, 18 Mei 2022
Cegah Gangguan Kamtibmas, Personel Polsek Kutalimbaru Patroli Objek Vital

Cegah Gangguan Kamtibmas, Personel Polsek Kutalimbaru Patroli Objek Vital

11:34 PM, 18 Mei 2022
Pelaku UMKM Terima Bantuan Mesin Pemisah Tulang Ikan dari Bobby Nasution

Pelaku UMKM Terima Bantuan Mesin Pemisah Tulang Ikan dari Bobby Nasution

11:31 PM, 18 Mei 2022
Pengurus Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah 2022-2024 Dilantik

Pengurus Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah 2022-2024 Dilantik

8:17 PM, 18 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist