Medan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengimbau warga Medan untuk tidak menyalahgunakan kartu JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat), seperti meminjamkannya kepada orang lain untuk mendapatkan layanan di rumah sakit.
Sebab, penyalahgunaan kartu JKN-KIS dapat menimbulkan masalah administratif yang serius. Penyalahgunaan kartu JKN-KIS juga dapat berimplikasi pada tindakan hukum, karena tergolong sebagai pemalsuan dokumen.
“Kartu JKN-KIS itu tidak dilengkapi foto, sehingga sering kali ditemukan kartu yang digunakan oleh orang yang tidak berhak. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah, terutama jika orang yang meminjam kartu tersebut meninggal di rumah sakit. Secara otomatis, kartu tersebut akan dinonaktifkan dan tidak bisa digunakan lagi oleh pemilik aslinya,” jelas Kepala Bagian MKK BPJS Kesehatan Cabang Medan, Faisal Bukit, saat pertemuan dengan sejumlah wartawan di Medan, Kamis (5/9/2024).
Dia juga menjelaskan, BPJS Kesehatan tidak lagi menerbitkan kartu JKN-KIS. Masyarakat yang ingin berobat cukup membawa identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA). Namun, jika masyarakat ingin tetap memiliki Kartu JKN-KIS digital, maka bisa mendownload nya melalui aplikasi Mobile JKN.
“Kami juga sarankan masyarakat untuk mendownload dan membuat akun di aplikasi Mobile JKN. Karena banyak yang bisa dilakukan melalui menu yang tersedia dalam aplikasi tersebut, seperti pendaftaran peserta baru, penambahan/pengurangan anggota keluarga, pengecekan iuran, perubahan kelas rawat inap, perubahan FKTP, penanganan pengaduan dan lainnya,” ungkapnya.
BPJS Kesehatan juga meluncurkan berbagai inovasi untuk mewujudkan Transformasi mutu Pelayanan yakni Mudah Cepat dan Setara. Salah satunya BPJS Keliling, Pandawa dan lainnya.
Selain memberikan kemudahan dalam hal administrasi, BPJS Keliling juga menjadi sarana promosi dan corporate branding yang efektif untuk memperkenalkan program-program BPJS Kesehatan kepada masyarakat luas.
BPJS Keliling dirancang untuk memfasilitasi berbagai kebutuhan administrasi kepesertaan JKN-KIS dengan mudah, cepat, dan tanpa harus mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan.
“Di BPJS Keliling ini bisa dilakukan untuk pendaftaran peserta baru. Masyarakat yang belum menjadi peserta JKN-KIS dapat langsung mendaftar di lokasi-lokasi yang didatangi oleh BPJS Keliling. Ini memudahkan mereka yang tinggal di daerah yang jauh dari kantor cabang BPJS Kesehatan,” ujar Bukit.
Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr Yasmine Ramadhana Harahap, Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kota Medan, Supriyanto, Asisten Deputi Bidang SDMUK Kepwil I, Iwan Adriady, dan Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Ikhwal Maulana, Bukit menyampaikan, BPJS Keliling juga melayani berbagai urusan administrasi kepesertaan, seperti perubahan data pribadi atau status kepesertaan.
BPJS Keliling juga membantu peserta untuk melakukan registrasi aplikasi Mobile JKN, yang memungkinkan akses informasi dan layanan BPJS Kesehatan secara online melalui perangkat mobile.
“Dalam upaya mempermudah proses administrasi, BPJS Keliling juga melayani pengambilan berkas dari agen pesiar (Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi), sehingga proses pengelolaan dokumen kepesertaan menjadi lebih efisien,” jelasnya.
Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut tentang layanan BPJS Kesehatan, kata dia, juga dapat mengaksesnya melalui BPJS Keliling, termasuk informasi tentang fasilitas kesehatan, status iuran, dan manfaat JKN-KIS.
“BPJS Keliling juga siap menangani keluhan atau pengaduan dari peserta, sehingga masalah yang dialami peserta dapat diselesaikan dengan cepat dan efektif,” tukasnya.
Layanan BPJS Keliling ini, sambung dia, diharapkan mampu meningkatkan kepuasan peserta JKN-KIS dengan menyediakan akses yang lebih mudah dan cepat untuk menyelesaikan urusan administrasi. Dengan konsep “jemput bola”, BPJS Kesehatan proaktif menjangkau masyarakat, serta mempromosikan pentingnya kepesertaan dalam program JKN-KIS.
PANDAWA
Sejalan dengan pengembangan teknologi dan meningkatnya kebutuhan layanan cepat dan efisien, BPJS Kesehatan juga memperkuat sistem digital melalui layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) dan CHIKA (Chat Assistant JKN). Dua layanan ini menjadi bagian penting dalam strategi digitalisasi BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses peserta JKN-KIS dalam memperoleh informasi serta melakukan administrasi secara mandiri.
“Untuk layanan ini bisa diakses melalui nomor 08118165165, sementara media sosial dan Nomor WA CHIKA 08118750400 tidak digunakan Kembali, kini hanya satu nomor saja di nomor 08118165165,” terangnya.
PANDAWA adalah layanan yang memungkinkan peserta untuk melakukan berbagai administrasi, seperti perubahan data, penggantian fasilitas kesehatan, serta penanganan keluhan melalui aplikasi WhatsApp. Peserta hanya perlu menghubungi nomor PANDAWA yang telah disediakan, dan semua proses dapat diselesaikan tanpa harus datang ke kantor cabang.
Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr Yasmine Ramadhana Harahap, menyampaikan apresiasi atas kehadiran rekan-rekan media dalam acara yang bertujuan untuk memperkuat hubungan kerja sama.
Dalam sambutannya, Yasmin menegaskan pentingnya peran media dalam menyebarluaskan informasi terkait layanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat.
“Kami berharap hubungan kita semakin baik ke depan. Jika ada pembaruan informasi dari BPJS Kesehatan, kami akan segera menyampaikannya kepada rekan-rekan media agar dapat diteruskan kepada masyarakat,” ujar Yasmin.
Yasmin juga menekankan pentingnya sinergi antara BPJS Kesehatan dan media dalam menjawab pertanyaan masyarakat mengenai layanan yang ada. “Kami berharap teman-teman media bisa membantu menjawab pertanyaan yang muncul dari masyarakat, sehingga kita semua dapat berkontribusi dalam memberikan informasi yang tepat dan akurat,” tutup Yasmin. (SC03)